KOROPAK.COM – JAKARTA – Gregorius Ronald Tannur menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan yang menyebabkan meninggalnya Dini Sera Afrianti. Namun, ia mengaku merasa bersalah karena telah merugikan banyak pihak.
Ronald hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kuasa hukum Erintuah menanyakan tanggapannya terhadap vonis bebas yang sempat ia terima.
Ketika ditanya apakah ia merasa pantas dibebaskan atau justru seharusnya dihukum, Ronald tidak memberikan jawaban langsung karena keberatan dari pihak jaksa.
Namun, saat ditanya apakah ia merasa bersalah atas kematian Dini, Ronald kembali membantah keterlibatannya. “Saya tidak pernah melakukan apa pun terhadap saudari Dini, tetapi saya merasa bersalah karena telah merugikan banyak orang,” ujar Ronald.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 21 yang dibacakan jaksa, Ronald juga menyatakan bahwa dirinya tidak melindas Dini, melainkan ada kendaraan lain yang juga melintas di lokasi kejadian. Pernyataan ini diperkuat dengan kesaksian pengacara Lisa Rachmat yang pernah memberi tahu Ronald bahwa ia tidak seharusnya didakwa atas pembunuhan.
Kasus ini bermula dari upaya ibu Ronald, Meirizka Widjaja, yang berusaha membebaskan putranya dari jeratan hukum. Ia meminta pengacara Lisa Rachmat untuk menangani perkara tersebut. Lisa kemudian menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, guna mencari hakim yang bersedia memberikan putusan bebas bagi Ronald.
Akibatnya, suap senilai Rp1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp3,6 miliar) diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya, yang akhirnya memutuskan Ronald tidak bersalah. Namun, kasus ini terungkap, dan para hakim tersebut kini menghadapi proses hukum.
Sementara itu, jaksa telah mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Ronald. Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan kasasi tersebut dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara bagi Ronald Tannur.