KOROPAK.COM – TERNATE – Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025) pukul 20.00 WIT di RSUD dr. Chasan Boesoeirie, Ternate.
Sebelum wafat, ia tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan kasus suap dalam proyek infrastruktur serta lelang jabatan di Maluku Utara.
Abdul Ghani, yang menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara selama dua periode, sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2023.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp725 juta yang diduga merupakan bagian dari praktik korupsi senilai Rp2,2 miliar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis delapan tahun penjara serta denda Rp300 juta terhadap Abdul Ghani.
Namun, ia mengajukan banding, yang kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara dengan menguatkan putusan sebelumnya. Tidak menyerah, ia lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum Abdul Ghani Kasuba, Hairun Rijal, menegaskan bahwa hingga saat ini status kliennya belum resmi sebagai terpidana karena putusan kasasi dari MA masih dalam proses.
“Beliau belum dinyatakan bersalah secara hukum karena belum ada putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Hairun saat ditemui di RSUD dr. Chasan Boesoeirie, Jumat malam.