KOROPAK.COM – JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Parulian Manik, mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dengan tersangka Firli Bahuri.
“Dengan ini menetapkan: mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut perkara tersebut,” ujar hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Rabu (19/3).
Hakim menyatakan bahwa perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang telah didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 resmi dicabut.
Selain itu, hakim memerintahkan agar perkara tersebut dicoret dari daftar register pidana praperadilan. “Biaya perkara dibebankan kepada pemohon sejumlah nihil,” tambah hakim.
Sebelumnya, Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan karena terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki. Faktor bulan Ramadan juga menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan ini.
“Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025,” kata Ian.
Firli telah beberapa kali mengajukan praperadilan untuk menghindari proses hukum di Polda Metro Jaya. Permohonan pertamanya ditolak oleh hakim, dan upaya berikutnya juga sempat dicabut sebelum sidang berjalan. Permohonan kali ini merupakan yang ketiga kalinya.
Kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang melibatkan Firli sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Meski sudah berstatus tersangka, Firli belum menjalani penahanan karena berkas perkara yang diajukan oleh penyidik masih dinilai belum lengkap oleh jaksa.
Salah satu tuduhan utama yang dihadapi Firli adalah dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.