Hukum

Bareskrim Bongkar Mafia Solar Subsidi dengan Modus Barcode Palsu

×

Bareskrim Bongkar Mafia Solar Subsidi dengan Modus Barcode Palsu

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Bongkar Mafia Solar Subsidi dengan Modus Barcode Palsu
Doc. Foto: ANTARA

KOROPAK.COM – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik ilegal penjualan solar bersubsidi yang menggunakan barcode palsu dan surat rekomendasi fiktif.

Menurut Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, kasus ini terjadi di dua lokasi berbeda: Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat. “Di Tuban, modusnya menggunakan barcode palsu, sedangkan di Karawang, para pelaku memanfaatkan surat rekomendasi untuk mendapatkan solar bersubsidi,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait distribusi solar bersubsidi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik Bareskrim Polri melakukan operasi pada 26 Februari di kedua lokasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Tiga pelaku diantaranya BC, K, dan J beroperasi di Tuban, sementara lima lainnya yakni LA, HB, S, AS, dan E beraksi di Karawang. “Kedua kelompok ini tidak saling terhubung atau tergabung dalam satu sindikat,” jelas Nunung.

Di Tuban, para pelaku membeli solar subsidi secara berulang di SPBU menggunakan 45 barcode palsu dengan mobil yang sama, yaitu Isuzu Panther. Solar tersebut kemudian dikumpulkan di gudang untuk dikemas ulang dan dijual.

BACA JUGA:  Skandal Seks, Paman BAH Terbukti Buat Konten Porno Keponakan

Sementara di Karawang, modus operasinya menggunakan surat rekomendasi pembelian solar untuk petani dan warga desa. Barcode dari MyPertamina yang diperoleh lalu digunakan untuk membeli solar bersubsidi, yang kemudian dikumpulkan di gudang dan dijual kembali.

Aksi di Tuban telah berlangsung selama lima bulan, sedangkan di Karawang sudah beroperasi selama satu tahun. Para pelaku menjual solar bersubsidi seharga Rp8.600 per liter, lebih tinggi dari harga resmi Rp6.800 per liter. Akibat kejahatan ini, negara mengalami kerugian hingga Rp4,4 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!