KOROPAK.COM – JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengingatkan semua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pilkada 2024, beserta para pendukungnya, untuk melaksanakan kampanye secara damai dan bertanggung jawab.
Pernyataan ini disampaikan oleh Guspardi seiring dengan dimulainya tahapan kampanye setelah calon kepala daerah mendapatkan nomor urut.
“Demi wujud demokrasi yang bermartabat, mari berkampanyelah secara damai. Pelaksanaan kampanye harus dilakukan dengan menghormati ketertiban umum agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat,” ungkap Guspardi dalam keterangannya kepada Parlementaria pada Kamis, 26 September 2024.
Kampanye Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung selama dua bulan, dari 25 September hingga 23 November 2024. Guspardi menekankan pentingnya bagi para calon untuk memanfaatkan masa kampanye ini untuk mensosialisasikan program-program mereka kepada masyarakat.
“Ini adalah momen yang sangat penting di mana para calon dapat menyampaikan visi dan misi untuk menarik perhatian masyarakat, serta menjadi kesempatan bagi rakyat untuk mengevaluasi program-program yang ditawarkan. Masa kampanye ini adalah saat bagi paslon untuk ‘umbar’ janji kepada masyarakat. Masyarakat yang nantinya akan menilai apakah janji tersebut akan ditepati setelah calon terpilih sebagai kepala daerah. Ini soal komitmen dan karakter pemimpin,” jelasnya.
Legislator dari Dapil Sumatera Barat II ini menekankan bahwa kampanye harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Guspardi mengingatkan agar tidak ada pasangan calon yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai penyelenggara Pilkada.
“Junjung tinggi etika dan integritas selama menjalankan kampanye. Hindari cara-cara yang tidak baik untuk menang. Mengkritisi paslon lawan adalah hal yang wajar, tetapi jangan sampai menggunakan kampanye hitam yang dapat memecah belah kerukunan,” pesan Guspardi.
Pelaksanaan kampanye Pilkada kali ini diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang mencakup berbagai larangan bagi paslon. Beberapa di antaranya adalah mempersoalkan dasar negara Pancasila, menghina individu, agama, suku, ras, golongan, serta calon dan partai politik.
Larangan lainnya termasuk melakukan kampanye yang mengandung hasutan, fitnah, atau mengadu domba, serta penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pasangan calon juga dilarang melakukan kampanye yang mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, serta menggunakan fasilitas atau anggaran pemerintah untuk kepentingan kampanye. Kegiatan kampanye yang dilakukan di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU juga dilarang.
Dengan adanya pengaturan yang ketat ini, Guspardi berharap agar semua pihak dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dengan cara yang positif, beretika, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.