Parlemen

Presiden Jokowi Apresiasi Kinerja Komisi II dalam Sidang Bersama

×

Presiden Jokowi Apresiasi Kinerja Komisi II dalam Sidang Bersama

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi Apresiasi Kinerja Komisi II dalam Sidang Bersama
Doc. Foto: Antarafoto

Koropak.com – Prestasi cemerlang Komisi II DPR RI yang telah menyelesaikan 80 undang-undang selama periode 2019-2024 mendapat pujian dari berbagai pihak.

Di antaranya, Presiden Joko Widodo memberikan apresiasi terhadap UU IKN dalam pidatonya di Gedung DPR/MPR/DPD RI, saat Sidang Bersama pada 16 Agustus 2024.

Anggota Komisi II Guspardi Gaus mengungkap rasa bangganya, sebagai bagian dari Anggota Komisi II DPR RI yang selama ini bekerja bersama menyelesaikan 80 UU tersebut.

Ia menyebut, rampungnya pembahasan 88 UU tersebut dikarenakan Komisi II bersama mitra memiliki komitmen bersama atas perubahan alas hukum beberapa provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

“Karena selama ini provinsi di beberapa tempat alas hukumnya masih tidak sesuai dengan undang-undang. Ada 3 provinsi alas hukumnya 1 (satu), sedangkan menurut undang-undang adalah 1 (satu) provinsi 1 (satu) undang-undang, 1 (satu) kabupaten 1 (satu) undang-undang, 1 (satu) kota 1 (satu) undang-undang,” kata Guspardi dikutip dari parlementaria Terkini.

BACA JUGA:  Pembahasan KUA-PPAS 2024, DPRD Bogor dan Kalteng ke Jabar

“Tidak hanya itu masih saja ada provinsi dan kabupaten/kota itu alas hukumnya berdasarkan Republik Indonesia Serikat, padahal kita sekarang ini sudah berada pada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itulah yang menjadi komitmen Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri,” jelas Politisi Fraksi PAN itu.

Sebelumnya, dalam pidato pembukaan masa persidangan pertama DPR RI tahun sidang 2024-2025, Ketua DPR RI Puan Maharani merinci kinerja legislasi DPR hingga saat ini bersama pemerintah telah merampungkan 126 undang-undang.

Adapun rinciannya sebagai berikut: Komisi 1 ada 8 UU, Komisi 2 sebanyak 80, Komisi 3 berjumlah 5 UU, Komisi 4 dan 5 ada 1 UU, Komisi 6 sejumlah 5 UU, kemudian Komisi 7 ada 1 UU.

Lalu Komisi 8 dan 9 ada 1 UU, Komisi 10 sebanyak 4 UU, Komisi 11 sejumlah 5 UU, Badan Legislasi sebanyak 9 UU, dan Badan Anggaran ada 1 UU selain Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Panitia Khusus DPR RI ada 4 UU.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!