Parlemen

Wakil Ketua DPR Jamin Pembebasan 50 Demonstran

×

Wakil Ketua DPR Jamin Pembebasan 50 Demonstran

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPR Jamin Pembebasan 50 Demonstran
Doc. Foto: Forum Keadilan

Koropak.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya menjadi penjamin bagi 50 demonstran yang melakukan aksi protes terkait revisi UU Pilkada di sekitar kompleks DPR/MPR pada Kamis (22/8/2024).

Dia menyebutkan bahwa 50 demonstran tersebut sudah diperbolehkan pulang karena tidak terlibat dalam tindak pidana berat.

“Kami dari DPR ingin menjenguk adik-adik yang kemarin ikut aksi dan kemudian diamankan oleh kepolisian. Barusan berkoordinasi diberikan informasi mengenai adik-adik yang diamankan di sini,” ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Dasco meminta pihak kepolisian untuk melepaskan demonstran tersebut. Kata dia, apabila tak ada yang melanggar seharusnya mereka tak ditahan.

“Kami akan menjamin, sebagai penjamin mereka dikeluarkan. Kami tadi sudah menandatangani surat sebagai penjamin agar adik-adik ini bisa kembali ke rumah ke keluarganya,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Di saat yang bersamaan, Dasco sambil ditemani Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga sempat melihat langsung kondisi korban yang telah diamankan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:  Said Abdullah Imbau Kabinet Prabowo-Gibran Harus Kompeten

“Tadi kita hitung kurang lebih 50 orang. Satu dua ada yang terbentur jatuh tapi yang lain dalam kondisi baik baik, Kita ngobrol-ngobrol kita tanya dari mana kuliah dimana asal mana dan dari ini enggak cuman dari mahasiswa ada juga mahasiswa ormas yang terafiliasi tapi yaudah itu kewenangan pihak kepolisian,” ujar Dasco.

Sebanyak 301 orang telah diamankan oleh pihak kepolisian di wilayah Polda Metro Jaya.

Rinciannya adalah 50 orang di Polda Metro Jaya, 143 orang di Polres Jakarta Timur, 3 orang di Polres Jakarta Pusat, dan 105 orang di Polres Jakarta Barat. Beberapa dari mereka adalah anak di bawah umur dan ditahan karena diduga melanggar ketertiban selama unjuk rasa.

Masih ada 251 orang yang ditahan di berbagai wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan Dasco menyatakan bahwa pembebasan mereka membutuhkan waktu.

“Kami lagi lihat kasus per kasus nya. Kami akan menjamin bagi yang tidak melakukan tindak pidana berat. Karena ada informasi ada yang bakar mobil dan lain-lain,” kata Dasco.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!