KOROPAK.COM – TASIKMALYA – Pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya menjadi momen penting dalam sejarah politik lokal yang kini tengah menunggu usulan resmi dari Partai Gerindra.
Proses ini mencerminkan dinamika politik yang telah lama membentuk tata kelola demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya, dengan akar yang berpijak pada tradisi dan aturan hukum yang kuat.
Nama calon Ketua DPRD yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Tasikmalaya akan diteruskan ke tingkat pusat melalui Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerindra Jawa Barat.
Proses ini kemudian akan berpuncak pada pengesahan dalam rapat paripurna DPRD, melibatkan ritual politik yang telah diwariskan selama bertahun-tahun dalam tradisi pemerintahan lokal.
Asep Sopari Al Ayubi, seorang politisi berpengalaman dari Partai Gerindra dan Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya periode 2019-2024, menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan Ketua DPRD selalu berlandaskan pada undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.
Mekanisme yang dijalankan adalah refleksi dari sistem demokrasi yang terus berkembang di Indonesia sejak reformasi. Sebagai partai pemenang dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kabupaten Tasikmalaya, Gerindra memiliki kewenangan untuk mengusulkan beberapa nama yang akan dipertimbangkan di tingkat pusat,
menandai pentingnya pengaruh partai dalam penentuan pimpinan lembaga legislatif daerah. Usulan ini akan menentukan arah baru dalam kepemimpinan DPRD, menambah babak baru dalam perjalanan panjang sejarah politik Kabupaten Tasikmalaya.
Setelah DPP Gerindra memberikan surat penunjukan terkait siapa yang akan menjadi Ketua DPRD, nama tersebut akan disampaikan ke DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna.
Surat tersebut nantinya diterima oleh pimpinan DPRD sementara, yang kemudian akan diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat untuk proses penetapan definitif, biasanya melalui bupati atau pemerintah daerah setempat.
Lebih lanjut, Asep Sopari menjelaskan bahwa nama-nama yang diusulkan oleh DPC Gerindra Kabupaten Tasikmalaya adalah individu-individu yang dinilai memiliki kapasitas dan kemampuan memadai.
Nama-nama tersebut akan diajukan ke DPP melalui DPW Partai Gerindra Jawa Barat untuk mendapatkan persetujuan akhir.
”Jadi ketua DPRD definitif terpilih (Gerindra) ini mulai bekerja setelah dilantik, bersama wakil satu, wakil kedua dan wakil ketiga dari partai pemenang urutan kedua (PDI Perjuangan), ketiga (PKB) dan keempat (Golkar),” ungkap Asep.
Sementara itu, pengamat politik dan pemerintahan, Asep M Tamam, menyatakan bahwa setelah Asep Sopari Al Ayubi dicalonkan sebagai Calon Wakil Bupati Tasikmalaya akan muncul figur baru yang memimpin DPRD dari Partai Gerindra.
Figur tersebut bisa berasal dari anggota dewan yang sudah lama menjabat atau dari anggota baru, tergantung hasil keputusan DPP Gerindra.
Asep M Tamam juga menyoroti bahwa calon ketua DPRD dari Gerindra harus memenuhi tiga poin penting: diusulkan oleh Fraksi Gerindra, mendapat persetujuan dari DPP, serta mampu bekerja untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan umum.
Dia menekankan harapan masyarakat bahwa siapa pun yang dipilih sebagai Ketua DPRD nantinya harus mampu bekerja demi kepentingan umum.
Asep M Tamam menambahkan bahwa semua anggota DPRD dari Gerindra memiliki kemampuan yang cukup untuk memimpin dan memikul tanggung jawab sebagai Ketua DPRD, serta diyakini akan saling mendukung dan menguatkan satu sama lain dalam menjalankan tugas kepemimpinan tersebut.
Dengan demikian, proses penunjukan Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Partai Gerindra sedang menunggu keputusan resmi dari DPP, yang kemudian akan diumumkan dalam rapat paripurna DPRD sesuai dengan prosedur yang berlaku.