KOROPAK.COM – JAKARTA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan, menyatakan tidak mempermasalahkan gugatan lima mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar rakyat dapat memberhentikan anggota DPR RI. Menurutnya, langkah tersebut merupakan dinamika positif dalam sistem hukum Indonesia.
“Bukan bagus isinya, maksudnya itu memang satu dinamika yang harus terus dibangun ketika ada hal yang menurut pikiran dan perasaan umum rakyat Indonesia ketika ada ganjalannya bisa mengajukan gugatan judicial review,” kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/11).
Bob menjelaskan bahwa meski anggota DPR dipilih oleh rakyat, kedudukannya telah diatur dalam Undang-Undang MD3 yang juga mengikat hubungan mereka dengan partai politik. “Nah, MD3 itu juga dimasuk bagian daripada adanya pelibatan partai politik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut kini sepenuhnya berada di tangan MK. Menurut Bob, yang menjadi inti bukan soal mekanisme itu bisa diterapkan atau tidak, melainkan apakah aturan pergantian anggota DPR bertentangan dengan UUD 1945.
“Semua di Mahkamah Konstitusi itu bukan masalah bisa dan tidak bisa, akan dipertimbangkan sepanjang ada tarikannya dengan konstitusi kita UUD 1945,” katanya.
Respons Golkar
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menilai mekanisme pemecatan anggota DPR dalam UU MD3 merupakan ranah pembentuk undang-undang atau open legal policy, sehingga bukan kewenangan MK. “Kalau saya masuk ke open legal policy. Yang bukan ranah Mahkamah Konstitusi. Saya berpendapat pribadi ya begitu,” katanya.
Meski demikian, Soedeson menegaskan gugatan tersebut sah sebagai hak warga negara. Ia yakin ketentuan yang berlaku tidak melanggar UUD. “Kecuali saya melakukan pidana dan sebagainya. Kan itu masuk open legal policy. Jadi enggak bisa dibatalin Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Pandangan PAN
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menuturkan bahwa berdasarkan ketentuan hukum, anggota DPR merupakan representasi partai politik meski dipilih oleh rakyat. “Jadi saya dengan teman-teman lain yang ada di DPR, itu kita merupakan perwakilan partai politik,” ujarnya.
Karena itu, pihak yang memiliki kewenangan mengevaluasi kinerja anggota DPR adalah partai politik. Sementara masyarakat dapat mengevaluasi wakilnya dalam pemilu berikutnya. “Apakah memenuhi janji-janjinya, mengurusi konstituennya, sehingga kemudian bisa mengevaluasi dan menentukan apakah mau memilih kembali atau tidak,” kata Eddy.
Ia menambahkan, masyarakat juga dapat menyampaikan keluhan melalui partai politik jika ada anggota DPR yang dinilai tidak bekerja dengan baik. “Tetapi sampai saat ini, mekanisme berdasarkan undang-undang, itu berada di tangan partai politik untuk melakukan evaluasi,” tuturnya.
Isi Gugatan Mahasiswa
Sebelumnya, lima mahasiswa, Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna, mengajukan gugatan ke MK terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3).
Mereka menilai ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen membuat peran pemilih hanya bersifat formal pada saat pemilu. Walaupun rakyat memilih anggota DPR berdasarkan suara terbanyak, pemberhentian anggota DPR sepenuhnya berada di tangan partai politik.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi:
“diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”











