KOROPAK.COM – JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI melakukan inspeksi mendadak di SPBU Pertamina kawasan Cibubur, yang berada di perbatasan Jakarta dan Depok, pada Kamis (27/2/2025).
Sidak ini bertujuan untuk memastikan keaslian BBM jenis Pertalite dan Pertamax di tengah dugaan pengoplosan yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung terkait mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga.
“Kami ingin memastikan bahwa RON 92 dan RON 90 sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Lemigas,” ujar Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Hariyadi, kepada wartawan di lokasi.
Dalam sidak tersebut, rombongan yang membidangi energi, lingkungan hidup, dan investasi ini langsung melakukan uji perbedaan antara BBM RON 90 dan RON 92. Proses pengecekan dilakukan dengan menuangkan bahan bakar ke dalam tabung sampling.
Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas), yang turut hadir, mengambil sampel Pertalite (RON 90) berwarna hijau, lalu membandingkannya dengan Pertamax (RON 92). Hasil pengujian menunjukkan perbedaan warna yang jelas antara kedua jenis BBM tersebut.
Bambang menegaskan bahwa Lemigas secara rutin melakukan uji acak terhadap produk BBM yang beredar di masyarakat. Hasil inspeksi ini pun memperkuat bantahan Pertamina terhadap tudingan adanya BBM oplosan.
“Lemigas melakukan uji sampling setiap tahun. Bahkan, sebelum produk didistribusikan ke masyarakat, wajib dilakukan pengujian standar,” tambahnya.
Meski begitu, Bambang mengakui bahwa opini publik mengenai dugaan pengoplosan BBM masih berkembang. Oleh karena itu, setelah pengecekan fisik ini, Lemigas akan kembali melakukan pengujian lebih lanjut terhadap sampel BBM di SPBU tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan kecurangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Seorang tersangka diduga mencampur BBM RON 90 agar menyerupai RON 92, namun tetap menjualnya dengan harga lebih tinggi.
“BBM dengan RON 90 dibeli, kemudian dicampur dan dijual seharga RON 92,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, pada Selasa (25/2).
Aksi curang ini diduga berlangsung sejak 2018 hingga 2023. Dalam regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya mengutamakan pasokan dari sumber domestik.