Pendidikan

Sekolah Over Kuota Tak Dapat BOS & KIP, Ini Aturan Barunya!

×

Sekolah Over Kuota Tak Dapat BOS & KIP, Ini Aturan Barunya!

Sebarkan artikel ini
Sekolah Over Kuota Tak Dapat BOS & KIP, Ini Aturan Barunya!
Doc. Foto: krusial.com

KOROPAK.COM – JAKARTA – Pemerintah daerah harus menyampaikan hasil penghitungan daya tampung serta penetapan wilayah penerimaan peserta didik kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) paling lambat Maret 2025.

Selanjutnya, wilayah penerimaan murid akan diumumkan oleh dinas pendidikan (Disdik) atau Kemendikdasmen kepada masyarakat melalui papan pengumuman di sekolah, situs resmi dinas pendidikan atau kementerian, serta media cetak maupun daring. Informasi ini wajib dipublikasikan minimal satu bulan sebelum pendaftaran peserta didik baru dimulai.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dikdasmen (Permendikdasmen) No. 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang mulai berlaku pada 28 Februari 2025.

Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pengumuman data sekolah dan kapasitas daya tampung sebelum SPMB bertujuan meningkatkan transparansi dalam proses seleksi murid baru. Dengan kebijakan ini, setiap sekolah harus menginformasikan kapasitasnya sebelum pendaftaran dimulai agar tidak ada penyimpangan.

“Yang membedakan kebijakan ini dengan sebelumnya adalah sekolah wajib mengumumkan daya tampungnya sebelum SPMB dibuka. Ini adalah bentuk transparansi dalam penerimaan murid baru,” kata Mu’ti dalam konferensi pers di kantor Kemendikdasmen, Senin (3/3/2025).

Ia juga berharap aturan ini dapat mencegah praktik penerimaan murid di luar kapasitas sekolah, termasuk praktik jual beli bangku sekolah yang kerap terjadi.

“Selama ini, ada sekolah yang menerima siswa melebihi kapasitasnya, sehingga sarana dan prasarana tidak memadai. Ada juga yang sengaja mengosongkan beberapa kursi untuk siswa titipan. Parahnya, dalam beberapa laporan, ada harga tertentu yang ditetapkan untuk titipan ini, tergantung daerah dan sekolahnya. Nah, ini yang ingin kami cegah sejak awal,” tambahnya.

BACA JUGA:  Wali Kota Jakarta Utara Dorong Pendidikan Anti-Korupsi

Pada SPMB 2025, setiap sekolah yang telah menerima murid sesuai kapasitasnya akan terkunci dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika ada sekolah yang tetap menerima murid di luar daya tampung, maka murid tersebut tidak akan tercatat dalam Dapodik.

“Kasus di Sulawesi Selatan, misalnya, banyak murid yang tidak terdaftar di Dapodik karena sekolah melanggar batas kapasitas yang sudah ditetapkan,” jelas Mu’ti.

Sebagai sanksi, sekolah yang melanggar aturan daya tampung tidak akan mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta fasilitas bantuan lainnya dari pemerintah.

“Kota Denpasar sudah menerapkan sistem ini. Begitu daya tampung terpenuhi, sistem Dapodik otomatis tertutup. Jika sekolah tetap menambah siswa, mereka tidak akan mendapat BOS, KIP, atau bantuan lain dari pemerintah,” ungkapnya.

Mu’ti menekankan bahwa tidak terdaftar di Dapodik adalah konsekuensi serius bagi sekolah. “Sekolah yang tidak mendapat BOS akan mengalami kesulitan, karena BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!