KOROPAK.COM – JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025, sementara pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan pada 1 Maret 2026.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyampaikan hal ini melalui video tanya jawab yang diunggah di kanal YouTube Kementerian PANRB pada Kamis (6/3) malam.
“Jadi nanti, termasuk tahap I dan tahap II PPPK, pengangkatannya serentak pada 1 Maret 2026. Sedangkan CPNS pada 1 Oktober 2025. Dengan kebijakan ini, tidak ada lagi perbedaan waktu pengangkatan,” ujar Aba dalam video tersebut.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini memastikan semua CPNS dan PPPK yang telah lulus seleksi tidak perlu khawatir dengan status mereka. “Bagi yang sudah lulus SKD dan SKB, serta telah diumumkan sebagai peserta yang lolos, posisinya tetap aman dan pengangkatannya sudah dipastikan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa penyeragaman waktu pengangkatan ini dilakukan untuk menghindari perbedaan tanggal mulai bekerja (TMT) antarinstansi.
“Sebelumnya, ada pegawai yang sudah bekerja lebih dulu karena instansinya cepat mengusulkan, sementara yang lain masih menunggu SK. Kami ingin menghindari situasi seperti itu,” kata Haryomo.
Ia menegaskan bahwa bagi peserta seleksi CASN 2024, pengangkatan harus dilakukan serentak. “CPNS tidak akan lagi memiliki TMT yang berbeda-beda. Sudah disepakati bahwa pengangkatannya serentak pada 1 Oktober 2025,” imbuhnya.
Pemerintah telah membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 dengan total formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK. Seleksi CPNS dimulai sejak Agustus 2024, PPPK tahap I pada September 2024, dan tahap II pada Januari 2025.