Koropak.com – Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan tanggapan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan mereka bersama Partai Gelora terkait UU Pilkada. Ia menilai bahwa keputusan MK merupakan kemenangan bagi demokrasi dan masyarakat kecil.
Sebagai informasi, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada, yang menyatakan bahwa partai atau koalisi partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
“Ini kemenangan demokrasi, bukan Partai Buruh, ini adalah kemenangan orang-orang kecil melawan oligarki partai politik yang ingin dimainkan para elit, dan ini kemenangan yang sama di negeri ini,” ungkap Said Iqbal dilansir dari detiknews.
Said Iqbal melanjutkan, dengan keputusan MK itu, partainya akan menyiapkan kader-kadernya atau mengusung siapapun yang punya potensi untuk maju di Pilkada 2024.
“Oleh karena itu Partai Buruh akan menyiapkan kader-kader partai dan juga orang baik meski dia bukan kader partai,” ujarnya.
Said Iqbal mencontohkan orang yang bukan kader partainya adalah Anies Baswedan. Katanya, Anies punya potensi bisa naik kembali sebagai gubernur, namun dihadapkan situasi yang sulit karena partai-partai besar mundur ketika hendak mendukungnya.
“Saya ambil contoh DKI Jakarta, seperti saya sampaikan, Anies Baswedan adalah salah satu calon yang hasil surveinya tertinggi. Artinya itu kehendak masyarakat, tapi digagalkan oleh demokrasi, dibajak partai-partai besar demokrasi, tak boleh seperti itu, silakan berbeda, tapi secara fairness, ada rasa keadilan, rasa kesetaraan, setiap orang berhak memilih dan dipilih,” jelas dia.
Selanjutnya, berkat kemenangan ini Partai Buruh berpotensi untuk mengusung paslon di Pilkada sejumlah daerah di Indonesia. Beberapa diantaranya di kawasan industri.
“Di daerah seperti Dataran Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya, suara kami sangat signifikan, seperti di Membramo di mana Partai Buruh mendapatkan 19 persen suara. Kami memerlukan satu partai untuk mendukung calon kami secara mandiri. Begitu pula di daerah basis industri seperti Tangerang Raya, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, serta di Jepara, Jawa Timur seperti Pasuruan dan Mojokerto, kami dapat mengajukan calon sendiri berdasarkan keputusan MK ini. Namun, kami perlu melibatkan beberapa partai lain untuk memenuhi dukungan dari empat kluster yang telah dijelaskan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.
MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.
Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:
Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut











