Khasanah

Pria di Semarang Makan Daging Kucing ,Apa Hukum Menurut Islam?

×

Pria di Semarang Makan Daging Kucing ,Apa Hukum Menurut Islam?

Sebarkan artikel ini
Pria di Semarang Makan Daging Kucing ,Apa Hukum Menurut Islam
Doc. Foto: Haionline.com

Koropak.com – Masyarakat dihebohkan oleh video seorang pria di Semarang, Jawa Tengah, yang mengaku telah memakan daging kucing dengan alasan untuk mengobati diabetesnya. Padahal, kucing bukanlah hewan ternak dan tidak disarankan untuk dikonsumsi.

Menurut buku 24 Jam Belajar Sunah Nabi oleh Romi Hernandi, Islam menganggap kucing sebagai hewan yang bersih dan tidak najis. Rasulullah SAW bersabda,

“Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita.” (HR Bukhari)

Prof Wahbah Az Zuhaili dalam bukunya yang berjudul Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4 menjelaskan terkait hukum mengonsumsi daging kucing. Para ulama sepakat bahwa haram hukumnya memakan daging kucing.

Turut dijelaskan dalam Kebijakan Hukum Produk Halal di Indonesia yang ditulis Farid Wajdi dan Diana Susanti, keharaman kucing dikarenakan ia tergolong sebagai hewan yang bertaring dan memangsa dengan taringnya.

Larangan memakan daging kucing ini turut disebutkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadits Jabir RA, “Sesungguhnya Nabi SAW melarang memakan kucing, dan memakan harganya.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)

Menukil Dialog Lintas Mazhab Fiqh Ibadah & Muamalah oleh Asmaji Muchtar, status keharaman mengonsumsi daging kucing berlaku bagi kucing liar maupun jinak. Hewan-hewan bertaring lainnya yang haram dimakan menurut Islam yaitu musang, macan tutul, kera, beruang, serigala, singa, harimau, dan semacamnya.

Masih dari sumber yang sama, Nabi Muhammad SAW bahkan melarang umatnya untuk membunuh kucing. Dari Abdullah bin Umar RA, Nabi SAW bersabda:

“Seorang wanita disiksa disebabkan kucing yang dia kurung hingga mati kelaparan. Maka wanita itu masuk ke dalam neraka karena dia tidak memberinya makan, tidak pula memberinya minum ketika mengurung kucing tersebut, dan tidak pula membiarkannya memakan serangga-serangga tanah.” (HR Bukhari)

BACA JUGA:  Isi Utama Kitab Zabur yang Diturunkan kepada Nabi Daud AS

Mengutip buku 20 Hari Hafal 1 Juz susunan Ummu Habibah, setidaknya ada lima hal yang jadi dampak buruk bagi muslim jika mengonsumsi makanan yang diharamkan. Antara lain sebagai berikut,

1. Ibadahnya Ditolak Allah SWT
Muslim yang memakan makanan haram tidak akan diterima amal ibadahnya meski rajin. Ibnu Abbas RA meriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Waqqash bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Wahai Sa’ad, perbaikilah makananmu (makanlah makanan yang halal), niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya. Dan demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amalnya selama 40 hari dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka neraka lebih layak untuknya.” (HR Thabrani)

2. Tidak Dikabulkan Doanya
Mengonsumsi makanan yang haram juga membuat doa-doa yang dipanjatkan muslim tidak dikabulkan. Ini sesuai dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi,

“Seorang laki-laki melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut, mukanya berdebu menengadahkan kedua tangannya ke langit dan mengatakan ‘Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!’ padahal, makanannya haram dan mulutnya disuapi dengan yang haram, maka bagaimanakah akan diterimanya doa itu?” (HR Muslim)

3. Masuk Neraka
Gemar mengonsumsi makanan yang haram dapat menjadi salah satu alasan seseorang masuk ke dalam neraka. Rasulullah SAW bersabda,

“Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama.” (HR Tirmidzi)

Naudzubillah min zalik.

08 agust 17.00
haionline.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!