KOROPAK.COM – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang memberikan 10 hari cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2025.
Keppres yang dikeluarkan pada Jumat (16/1/2025) ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja dan memberikan kepastian mengenai jadwal cuti bagi instansi pemerintah. Adapun hari-hari cuti bersama yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
1. 28 Januari 2025 untuk Tahun Baru Imlek
2. 28 Maret 2025 untuk Hari Suci Nyepi
3. 2, 3, 4, dan 7 April 2025 untuk Hari Raya Idul Fitri
4. 13 Mei 2025 untuk Hari Raya Waisak
5. 30 Mei 2025 untuk Kenaikan Yesus Kristus
6. 9 Juni 2025 untuk Hari Raya Idul Adha
7. 26 Desember 2025 untuk Kelahiran Yesus Kristus
Selain itu, Keppres ini menegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. ASN yang tidak dapat memanfaatkan cuti bersama karena alasan tugas akan mendapatkan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan.
Keppres ini diharapkan dapat mengoptimalkan manajemen hari kerja ASN dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Keputusan ini mulai berlaku pada 16 Januari 2025, setelah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, dan salinannya telah diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.