Nasional

Presiden Prabowo Instruksikan Pelantikan Kepala Daerah Segera Dilaksanakan

×

Presiden Prabowo Instruksikan Pelantikan Kepala Daerah Segera Dilaksanakan

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Instruksikan Pelantikan Kepala Daerah Segera Dilaksanakan
Doc. Foto: karosatuklik.com

KOROPAK.COM – JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto berharap agar pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat segera dilakukan. Pelantikan ini penting agar kepala daerah terpilih bisa segera memulai tugasnya dan menciptakan kepastian politik di tingkat daerah.

“Presiden menginstruksikan kepada saya untuk mempercepat pelantikan guna memastikan kepastian politik di daerah serta efisiensi pemerintahan, sehingga segala hal dapat berjalan segera,” ujar Tito dalam konferensi pers mengenai pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, pada Jumat (31/1/2025).

Dengan kepastian politik ini, diharapkan sektor usaha di daerah dapat berkembang dengan optimal. Selain itu, masalah yang muncul pasca-pilkada, seperti keterbelahan masyarakat, bisa segera diatasi setelah pelantikan dilakukan.

Pelantikan juga memungkinkan kepala daerah untuk segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk keseragaman lebih lanjut, pelantikan kepala daerah hasil pilkada tanpa sengketa akan digabungkan dengan kepala daerah yang gugatannya telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal.

BACA JUGA:  Airlangga Nyatakan Dukungan Penuh untuk Dedi Mulyadi di Pilkada Jabar

Pembacaan putusan dismissal oleh MK akan dipercepat, semula dijadwalkan pada 6 dan 7 Februari 2025, menjadi 4 dan 5 Februari 2025. Dengan demikian, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025 akan diundur menunggu hasil putusan dismissal.

Setelah putusan keluar, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih, sementara DPRD bisa mengusulkan pelantikan berdasarkan ketetapan KPUD. Mengenai tanggal pelantikan, pihak Kemendagri akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan MK untuk memastikan kelancaran proses.

Tito juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung mengenai pelantikan ini, dengan harapan bahwa tahapan-tahapan dapat dipercepat, khususnya dalam proses putusan dismissal oleh MK, agar KPU dapat segera mengeluarkan penetapan kepala daerah terpilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!