KOROPAK.COM – JAKARTA – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR setelah melalui pembahasan di Komisi III DPR bersama pemerintah. Menyusul pengesahan itu, Komisi III memastikan akan mengundang berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menolak KUHAP baru.
“Komisi III DPR RI akan mengundang bertemu LSM-LSM penentang KUHAP baru. Kami siap memberikan penjelasan kepada mereka semua aspek terkait pengesahan KUHAP baru, mulai dari hal-hal substantif hingga hal-hal teknis,” ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).
Habiburokhman menegaskan bahwa pertemuan tersebut akan dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung melalui TV Parlemen untuk memastikan asas transparansi. Ia menyebut pihaknya menghormati kelompok masyarakat yang menyatakan keberatan terhadap KUHAP baru.
“Hal tersebut setidaknya menunjukkan kepedulian mereka atas terus berjalannya reformasi penegakan hukum. Namun kami melihat banyak kesalahpahaman terjadi sehingga mungkin saja menjadi penyebab penolakan,” ucapnya.
Ia menilai KUHAP baru merupakan penyempurnaan signifikan dari aturan sebelumnya. Karena itu, segala bentuk mispersepsi harus diluruskan agar implementasi regulasi dapat berjalan maksimal.
Revisi KUHAP disahkan dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Ketua Komisi III DPR untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi KUHAP sebelum pengesahan dilakukan.
Komisi III DPR dan pemerintah sebelumnya telah menyepakati pembahasan RKUHAP dibawa ke tingkat II dalam rapat pada Kamis (13/11/2025). Dalam paripurna, seluruh fraksi menyatakan persetujuan sehingga revisi KUHAP sah menjadi undang-undang.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memastikan KUHAP versi terbaru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Oh iya, otomatis, nanti lihat saja di mana pengundangannya, kemudian di ketentuan peralihannya, nanti saya akan coba lihat ya. Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman usai paripurna di Senayan, Selasa (18/11).











