KOROPAK.COM – JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah gencar menyosialisasikan rencana redenominasi rupiah kepada masyarakat sebelum kebijakan itu dijalankan. Ia menegaskan, redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang.
“Sangat berbeda dengan sanering. Justru itu perlu sosialisasi. Jangan sampai redenominasi itu dianggap sama dengan pemotongan uang oleh masyarakat. Nah, itu kan bahaya sekali. Ini sama sekali bukan pemotongan uang,” kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Said menilai, sebelum kebijakan itu diterapkan, pemerintah perlu melakukan sosialisasi intensif selama satu tahun agar masyarakat benar-benar memahami maknanya.
“Oleh karena itu, sosialisasi soal redenominasi rupiah kepada masyarakat dilakukan selama satu tahun terlebih dahulu. Setelah itu, baru realisasi redenominasi yang akan membutuhkan waktu sangat panjang,” jelasnya.
Menurut Said, tahapan redenominasi baru bisa dimulai setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penyederhanaan Nominal Mata Uang. Ia memperkirakan proses penuh redenominasi dapat memakan waktu hingga tujuh tahun setelah undang-undang disahkan.
“Tujuh tahun proses redenominasinya ketika undang-undangnya diterbitkan. Tapi kalau sosialisasi, satu tahun penuh intensif insyaallah bisa,” ujarnya.
Meski begitu, Said menilai bahwa redenominasi bukan kebijakan yang mendesak dilakukan dalam waktu dekat. Ia memperkirakan tahapan pembahasan baru dapat dilakukan mulai tahun 2027.
“Urgensi tidak? Pada tingkat kebutuhan ke depan, barangkali iya. Kalau itu 2027, pemerintah intensif 2026 melakukan sosialisasi ke masyarakat, baru pembahasan undang-undangnya dilakukan di 2027,” tuturnya.
Rencana penyederhanaan nominal mata uang atau redenominasi rupiah kembali mencuat setelah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 yang ditetapkan 10 Oktober 2025.
Dalam beleid itu, penyusunan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan. “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam PMK 70/2025.
Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang dengan menghapus beberapa angka nol tanpa mengubah daya beli masyarakat. Misalnya, uang Rp1.000 akan menjadi Rp1, tetapi harga riil barang tetap sama.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan wacana redenominasi rupiah belum akan dilakukan dalam waktu dekat. “Belum lah, masih jauh,” katanya di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (10/11/2025).











