KOROPAK.COM – PATI – Bupati Pati, Sudewo, gagal dimakzulkan dalam sidang paripurna DPRD Pati yang digelar Jumat malam (31/10/2025). Mayoritas fraksi di DPRD Pati menyatakan rekomendasi agar Sudewo memperbaiki kinerjanya ke depan, sementara hanya Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang mengusulkan pemakzulan.
Ketua DPRD Pati sekaligus anggota Fraksi PDIP, Ali Badrudin, menanggapi keputusan tersebut. Ali mengatakan, partainya tidak merasa ditinggalkan meski keputusan akhir tidak sejalan dengan pandangan PDIP.
“Bukan merasa ditinggalkan, di dalam perpolitikan, apalagi di saat mengambil keputusan yang krusial, lobi-lobi politik itu diperbolehkan,” ujar Ali usai paripurna, Jumat malam.
Ali menjelaskan, awalnya semua partai di DPRD sepakat untuk pembentukan pansus hak angket terkait kinerja Bupati Pati. Namun, menjelang akhir sidang paripurna, hanya PDIP yang tetap mendorong pemakzulan.
“Perjalanan waktu masih kompak semua, tapi ketika di injury time ini tiba-tiba entah apa keputusannya kita tidak tahu, tinggal PDI Perjuangan,” tambah Ali.
Ia pun meminta masyarakat untuk menerima hasil akhir sidang paripurna secara legawa, karena keputusan dibuat melalui mekanisme yang berlaku sejak 13 Agustus 2025.
“Apapun hasilnya harus kita terima dengan legawa, karena ini hasil yang sah, hasil yang telah kita putuskan, hasil yang kita lakukan berbulan-bulan sejak 13 Agustus. Harus kita terima dengan lapang dada,” kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, sidang paripurna kedua DPRD Kabupaten Pati mengagendakan penyampaian “Hak Menyatakan Pendapat Anggota DPRD Pati Tentang Kebijakan Bupati Pati”. Dari tujuh fraksi, hanya PDIP yang menyatakan Sudewo layak dimakzulkan.
Enam fraksi lainnya, yakni Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Golkar, memilih memberikan rekomendasi perbaikan kinerja Bupati Pati ke depan. Hasil voting menunjukkan Bupati Sudewo tetap menjabat dan tidak dimakzulkan.











