Koropak.com – Penjabat Walikota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, menghadiri Rapat Paripurna ke-12 Kota Tasikmalaya yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna pada Rabu, 31 Juli 2024.
Dalam rapat tersebut dibahas pendapat akhir Walikota mengenai dua rancangan peraturan daerah, yaitu tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Tasikmalaya untuk periode 2025-2045.
Dalam sambutannya, Cheka Virgowansyah mengungkapkan rasa terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dedikasi, perhatian, serta usaha mereka dalam proses pembahasan dan pengkajian.
“Kontribusi DPRD sangat berharga sebagai bahan evaluasi dan pedoman untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD dan perencanaan pembangunan daerah,” ujar Cheka.
Cheka juga menjelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) memiliki peran strategis dalam merancang arah pembangunan untuk dua dekade mendatang. RPJPD ini akan diterapkan melalui rencana pembangunan jangka menengah daerah serta rencana kerja pemerintah daerah.
Visi RPJPD Kota Tasikmalaya untuk periode 2025-2045 adalah menciptakan “Kota Tasik yang religius, maju, sejahtera, dan berkelanjutan.”
Untuk mencapai visi tersebut, ditetapkan delapan misi utama, antara lain: Pengembangan SDM yang religius, berkualitas, dan berkarakter; Pencapaian perekonomian yang tangguh dan kompetitif; Peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan adaptif.
Kemudian Mewujudkan keamanan daerah yang kuat; Menjamin demokrasi yang substansial serta stabilitas ekonomi makro; Memperkuat ketahanan sosial, budaya, dan ekologi; Meningkatkan kualitas dan pemerataan infrastruktur wilayah perkotaan; serta Pengembangan sarana dan prasarana permukiman yang inklusif dan berkualitas.
Ia berharap agar kedua rancangan peraturan daerah tersebut disetujui, sehingga dapat memberikan manfaat besar bagi pembangunan Kota Tasikmalaya dan kesejahteraan masyarakatnya.
“Kami, atas nama Pemerintah Kota Tasikmalaya, sepakat dengan DPRD bahwa RANPERDA ini dapat disetujui dan ditetapkan sebagai peraturan daerah untuk diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.