BeritaHukum

DKPP Jatuhkan Sanksi Pemecatan pada Ketua KPU Hasyim Asy’ari

×

DKPP Jatuhkan Sanksi Pemecatan pada Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Sebarkan artikel ini
DKPP Jatuhkan Sanksi Pemecatan pada Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Doc. Foto: BBC

 

Koropak.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, terkait dugaan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag.

Putusan ini diumumkan pada sidang Rabu (3/7/2024) dengan mengungkapkan bukti-bukti kata-kata rayuan yang diucapkan oleh Hasyim kepada korban.

Dalam pembacaan putusan, DKPP menguraikan beberapa percakapan kunci yang menjadi dasar sanksi terhadap Hasyim Asy’ari:

1. “For Your Eyes Only”
Hasyim mengirimkan pesan dengan kata-kata ‘for your eyes only’ ketika memberikan informasi rahasia terkait agenda ke luar negeri dan materi bimbingan teknis kepada korban. DKPP menilai hal ini sebagai pengungkapan informasi yang seharusnya tidak disampaikan kepada pihak luar.

2. Chat Tentang ‘CD’
Dalam percakapan WhatsApp, Hasyim menggunakan singkatan ‘CD’ yang dijelaskan sebagai candaan, namun terkait dengan pengiriman barang pribadi korban, termasuk ‘CD’, yang menjadi bagian dari kesalahpahaman antara keduanya.

3. Caption Foto ‘My Love’
DKPP juga menyebutkan adanya hubungan badan antara Hasyim dan korban di Hotel Van der Valk, Amsterdam, yang kemudian diikuti dengan pengiriman foto bersama dengan caption ‘My Love’, menunjukkan hubungan yang lebih dari sekadar profesional.

BACA JUGA:  Pemerintah Kota Tasikmalaya Adakan Sosialisasi Kajian Risiko Bencana 2024

4. “Pandangan Pertama Turun ke Hati”
Setelah kejadian di Amsterdam, Hasyim mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban dengan kata-kata ‘Pandangan pertama turun ke hati’, menandakan perasaannya kepada korban setelah pertemuan mereka.

5. “Special For You Diajengku”
Hasyim juga mengirimkan video ucapan dari selebriti untuk korban dengan caption ‘Special for you diajengku’, menunjukkan intensitas hubungan personal antara keduanya.

6. “Siap Sayang”
Dalam respons terhadap permintaan korban terkait pemeriksaan kesehatan, Hasyim menjawab dengan kata ‘siap sayang’, menunjukkan keterlibatannya dalam urusan pribadi korban.

7. Janji Nikahi Korban
Hasyim dihadapkan pada permintaan korban untuk membuat surat pernyataan tertulis di atas meterai, yang berisi komitmen untuk menjaga korban dan tidak menikah dengan perempuan lain, serta memberikan dukungan finansial.

Putusan DKPP menegaskan bahwa tindakan Hasyim melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan membenarkan sanksi pemecatan sebagai konsekuensi atas perilaku tidak pantas yang dilakukannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!