Daerah

Pj Bupati Garut Tegaskan Proses Redistribusi Tanah Harus Cepat dan Tepat

×

Pj Bupati Garut Tegaskan Proses Redistribusi Tanah Harus Cepat dan Tepat

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Garut Tegaskan Proses Redistribusi Tanah Harus Cepat dan Tepat

KOROPAK.COM – GARUT  – Pada hari Senin, 7 Oktober 2024, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Garut menggelar rapat penting yang membahas redistribusi lahan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul. Rapat tersebut dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, serta dihadiri oleh pejabat terkait dan perwakilan masyarakat setempat.

Dalam pidatonya, Barnas menekankan urgensi redistribusi tanah yang harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan tepat. Ia menyatakan bahwa proses tersebut harus dilakukan secara cepat, akurat, dan menyeluruh untuk menjamin kepastian hukum bagi warga yang berhak.

“Kita harus memastikan seluruh tahapan ini berjalan sesuai aturan sehingga hak masyarakat terlindungi,” tegas Barnas.

Sidang ini membahas sekitar 600 bidang tanah, yang terdiri dari 150 bidang di Kecamatan Cikajang, 150 bidang di Kecamatan Pamulihan, dan 300 bidang di Kecamatan Caringin. Lahan-lahan tersebut telah tervalidasi secara menyeluruh dan siap untuk diproses secara legal. “Subjek dan objek tanah telah diverifikasi dengan teliti sehingga dapat dialihkan secara sah,” tambahnya.

BACA JUGA:  Apresiasi Sekda Garut terhadap Kontribusi Mercy Corps dalam Pelatihan UMKM

Barnas juga menekankan pentingnya keakuratan dalam memastikan bahwa tanah diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak. “Redistribusi harus tepat sasaran, jangan sampai ada yang tidak berhak mendapatkan tanah. Kita harus menyelesaikan ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya dengan tegas.

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Garut, Muhammad Rahman, menyatakan bahwa sidang ini merupakan langkah penting dalam proses penerbitan sertifikat melalui program redistribusi tanah. Ia berharap kepemilikan tanah yang sah dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami targetkan sertifikat dan SK Hak untuk 600 bidang tanah ini akan selesai dalam tahun ini,” jelas Rahman.

Ia juga mengajak semua pihak untuk aktif berperan dalam upaya reforma agraria guna mencegah konflik tanah di masa depan. “Kita perlu memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat agar semua yang berhak mendapatkan hak mereka,” tutupnya.

Rapat ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menuntaskan permasalahan agraria dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!