BeritaPendidikan

Pensiunan Guru TK Tak Perlu Kembalikan Gaji Rp75 Juta

×

Pensiunan Guru TK Tak Perlu Kembalikan Gaji Rp75 Juta

Sebarkan artikel ini
Pensiunan Guru TK Tak Perlu Kembalikan Gaji Rp75 Juta
Doc. Foto: rumpuntekno.com

 

Koropak.com – Asniati (60), seorang pensiunan guru dari TK Negeri 3 Sungai Bertam di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya merasakan ketenangan setelah mengetahui bahwa ia tidak perlu mengembalikan gaji sebesar Rp75 juta.

Hal ini terjadi setelah kekhawatirannya tidak perlu lagi mengembalikan uang gaji selama dua tahun, senilai Rp75 juta, yang telah diterimanya.

Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi, Firdaus, mengonfirmasi perubahan ini melalui panggilan telepon, menjelaskan bahwa sebelumnya Asniati dianggap telah pensiun dua tahun lalu, sehingga diwajibkan untuk mengembalikan gaji yang diterimanya selama periode tersebut.

Namun, berdasarkan klarifikasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), pensiun Asniati pada tahun 2022 terbukti sah, membenarkan gaji yang diterimanya sebagai guru aktif hingga usia 60 tahun.

Firdaus, menambahkan bahwa koordinasi dengan BKN Palembang menegaskan keaktifan Asniati selama dua tahun terakhir. “Kami telah membuktikan bahwa Ibu Asniati benar-benar aktif mengajar dan telah berkomunikasi dengan baik dengan rekan kerja serta kepala sekolah,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pj. Wali Kota Tasikmalaya Resmikan Kejuaraan PBSI 2024

Pihaknya juga berharap agar penegasan dari BKN pusat segera menetapkan status pensiun Asniati pada usia 60 tahun, sehingga gaji yang telah diterimanya tetap dianggap sah.

“Kami terus berjuang agar Ibu Asniati tidak perlu mengembalikan uang tersebut. Menurut BKN Palembang, Asniati memang pensiun pada usia 60 tahun, sehingga tidak ada kewajiban mengembalikan Rp75 juta ke negara,” pungkasnya.

Berita ini disambut dengan sukacita oleh Asniati dan keluarganya. “Saya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya. Saya tidak perlu mengembalikan uang Rp75 juta ke negara,” ujarnya kepada media pada Kamis (4/7/2024).

Asniati juga berbagi pengalaman bahwa bantuan dari pihak terkait, terutama dalam memverifikasi status pensiunnya di BKN Palembang, membuktikan bahwa ia masih aktif mengajar hingga usia pensiunnya.

Ia berharap insiden serupa tidak menimpa rekan-rekan guru lainnya, seraya mengingatkan perlunya perbaikan dalam administrasi pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!