Parlemen

Pansus DPR Pertanyakan Antrian Nol Tahun Jemaah Haji Khusus

×

Pansus DPR Pertanyakan Antrian Nol Tahun Jemaah Haji Khusus

Sebarkan artikel ini
Pansus Haji DPR Pertanyakan Antrian Nol Tahun Jemaah Haji Khusus
Radar Kudus

Koropak.com – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI Abdul Wachid mengungkapkan keprihatinan atas keberangkatan 3.000 Jemaah Haji Khusus yang baru mendaftar dengan antrian nol tahun untuk Ibadah Haji 2024.

Sementara banyak Jemaah Haji Khusus lainnya dengan waktu tunggu lebih lama tidak mendapatkan kesempatan berangkat.

Abdul Wachid mencurigai adanya dugaan praktik tidak etis oleh pihak travel terkait Jemaah Haji.

Dia juga menegur Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah, Jaja Jaelani, yang dinilai kurang efektif dalam mengawasi travel Haji Khusus.

Sebelumnya, Jaja Jaelani menjelaskan bahwa kuota Haji Khusus didasarkan pada kuota nasional, dan kuota yang belum terisi akan dialokasikan berdasarkan PIHK (Panitia Ibadah Haji Khusus) serta kesiapan jemaah.

“Ini artinya (pengisian kuota berbasis PIHK) gunakan pihak-pihak travel untuk bermain masalah ‘berapa’ yang bisa melaksanakan nol tahun ini Pak. ‘Berapa’ ya kan berani ‘berapa’ ini artinya wani piro Pak. Kalau bapak tidak bisa tegur, Bapak kalau ini sama saja Bapak membiarkan, Bapak itu mengizinkan pada mereka yang melakukan seperti itu dan merugikan jamaah,” katanya, dilansir dari laman parlementaria Selasa (27/8/2024).

BACA JUGA:  Fraksi PKB DPRD Bandung Sampaikan Pandangan Raperda APBD 2024-2025

Wakil Ketua Komisi VIII ini pun memperingatkan Jaja agar tidak hanya mengingatkan PIHK, tetapi memberikan sanksi bagi yang bekerja tidak sesuai aturan.

“Jangan mengingatkan pak, harus ada sanksi Pak. Saya ini mendapatkan keluhan pada calon-calon jamaah Haji Khusus wani piro Pak,” imbuh Politisi Fraksi Gerindra ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Haji Marwan Dasopang menjelaskan dalam Pasal 67 UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tertuang bahwa PIHK hanya memberangkatkan Jemaah Haji Khusus yang terdaftar dan yang telah melaporkan kepada menteri.

Untuk itu ia mempertanyakan bagaimana bisa Jemaah Haji Khusus yang baru mendaftar nol tahun dapat berangkat Haji pada tahun 2024 lalu.

“Ini Pasal 67, Undang-undang (Haji dan Umroh), PIHK hanya memberangkatkan jamaah Haji Khusus yang terdaftar nol tahun, belum terdaftar dan yang telah melaporkan kepada menteri, kapan dilaporkan? Kalau dilaporkan ke menteri, Pak Jaja tahu kalau itu nol tahun kenapa diberangkatkan? Ini memang sengaja peraturan menteri itu memberi orang supaya bermain bukan di undang-undang permainan itu permainan itu di peraturannya Pak Jaja,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!