Internasional

Krisis Politik di Korsel, Pemakzulan Yoon Suk Yeol Resmi Disahkan

×

Krisis Politik di Korsel, Pemakzulan Yoon Suk Yeol Resmi Disahkan

Sebarkan artikel ini
Krisis Politik di Korsel, Pemakzulan Yoon Suk Yeol Resmi Disahkan
Doc. Foto: espos.id

KOROPAK.COM – Majelis Nasional Korea Selatan pada Sabtu lalu menggelar pemungutan suara yang mengarah pada pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol atas tindakannya mengumumkan darurat militer pada 3 Desember, yang kemudian batal. Mosi pemakzulan ini disetujui oleh 204 dari 300 anggota Majelis Nasional yang hadir dalam sidang.

Dalam pemungutan suara tersebut, 85 anggota menolak pemakzulan, delapan suara dinyatakan tidak sah, dan tiga lainnya abstain. Dengan disahkannya mosi ini, jabatan presiden Yoon Suk Yeol pun ditangguhkan, dan Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjalankan tugas sebagai penjabat presiden.

Partai yang mendukung Yoon, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), baru memutuskan untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara menjelang dimulainya sidang, meskipun tetap menolak mosi pemakzulan. Ternyata, ada 12 anggota PPP yang bertentangan dengan keputusan partai mereka dan memilih mendukung mosi tersebut.

Untuk disahkan, mosi pemakzulan membutuhkan dukungan dua pertiga suara dari Majelis Nasional. Saat ini, 192 dari 300 anggota Majelis Nasional tergabung dalam partai oposisi.

BACA JUGA:  Sekjen PBB Serukan Dukungan Internasional untuk UNRWA

Mosi pemakzulan pertama yang diajukan pada 7 Desember gagal disetujui setelah mayoritas anggota PPP memboikot sidang. Namun, pada 12 Desember, oposisi mengajukan mosi baru, menuduh Yoon melanggar konstitusi dengan menyatakan darurat militer yang hanya berlangsung enam jam dan kemudian dicabut.

Mosi kedua menghapus beberapa tuduhan sebelumnya, namun menambahkan tuduhan baru, termasuk klaim bahwa Yoon memerintahkan penahanan anggota parlemen oleh pasukan militer dan polisi selama masa darurat militer.

Setelah disetujuinya mosi pemakzulan, jabatan presiden Yoon akan ditangguhkan sementara, dan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan akan memutuskan apakah Yoon akan dicopot dari jabatannya atau bisa kembali menjabat. Jika Yoon dinyatakan diberhentikan, ia akan menjadi presiden kedua dalam sejarah Korsel yang dimakzulkan setelah Park Geun-hye pada 2017.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!