KOROPAK.COM – TANGERANG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap temuan penting terkait pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di enam kecamatan Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan analisis citra satelit dan data geotagging selama 30 tahun terakhir, wilayah tersebut tidak pernah menjadi daratan dan hanya berupa sedimentasi, sehingga KKP menilai pembangunan pagar ini ilegal.
“Pengelolaan ruang laut harus sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ujar Doni Ismanto, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, pada Senin (13/1/2025).
Pagar yang terbuat dari bambu ini dipasang pada Agustus 2024 dan terbukti melanggar aturan pemanfaatan ruang laut. Selain itu, keberadaan pagar juga merusak ekosistem pesisir dan mengganggu aktivitas nelayan setempat, yang menjadi alasan utama bagi KKP untuk bertindak.
Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menyatakan bahwa pagar tersebut melanggar regulasi terkait tata ruang laut, khususnya yang berada di zona perikanan tangkap yang penting bagi nelayan.
Pada Jumat (10/1/2025), KKP melakukan penyegelan terhadap pagar tersebut, dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa tindakan ini diambil karena pagar tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Kami memastikan semua kegiatan di ruang laut harus sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Tanpa izin yang sah, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas,” tegas Trenggono.
KKP kini sedang menyelidiki pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut. Proses ini bertujuan untuk memahami tujuan pemasangan dan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.
Langkah ini menunjukkan komitmen KKP dalam menegakkan aturan pengelolaan ruang laut serta menjaga ekosistem pesisir, sambil memastikan kesejahteraan nelayan.