Khasanah

Ketentuan Wakaf Uang dan Keuntungannya bagi Umat

×

Ketentuan Wakaf Uang dan Keuntungannya bagi Umat

Sebarkan artikel ini
Ketentuan Wakaf Uang dan Keuntungannya bagi Umat
Doc. Foto: Ibu Pedia

Koropak.com – Istilah wakaf sudah dikenal luas di kalangan umat Islam dan telah menjadi bagian dari syariat Islam sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Namun, wakaf uang belum begitu dikenal dan akrab di telinga umat Islam, terutama di Indonesia.

Wakaf yang lebih populer hingga saat ini masih terbatas pada tanah dan bangunan yang digunakan untuk tempat ibadah, pendidikan, atau fasilitas sosial lainnya.

Wakaf dalam bentuk uang tunai baru belakangan ini mulai diperkenalkan, dengan manfaat yang lebih luas dibandingkan wakaf benda tak bergerak, mencakup sektor pendidikan, riset, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan lainnya.

Meski begitu, wakaf uang tunai bagi umat Islam di Indonesia masih relatif baru, sehingga pelaksanaannya belum maksimal dan manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat luas.

Wakaf Uang
Istilah wakaf mungkin telah dikenal secara luas oleh umat muslim Tanah Air. Namun, apa sih sebenarnya arti dari istilah wakaf? Dalam Islam, pengertian wakaf adalah menahan harta dan menggunakan manfaatnya untuk tujuan kebaikan atau hal lain yang serupa.

Manfaat wakaf diperuntukkan bagi keperluan umum, utamanya keperluan-keperluan yang berkaitan dengan agama. Misalnya, mendirikan masjid untuk tempat ibadah, mengebor serta membuat sumur yang airnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, dan sebagainya.

Perlu diketahui bahwa wakaf bukan hanya tentang harta benda tidak bergerak seperti bangunan, tanah, dan lain-lain. Melainkan, wakaf juga bisa dilakukan dengan harta benda bergerak, seperti uang. Dalam hal ini, wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan dalam bentuk uang tunai.

Wakaf uang bisa dilihat sebagai salah satu bentuk amal saleh yang mirip dengan sedekah. Namun, terdapat perbedaan di antara keduanya.

Apabila kita melaksanakan sedekah uang, uang (aset) yang kita berikan juga hasil dari pengelolaan sedekah uang tersebut, semuanya dapat dipindahtangankan kepada orang yang berhak menerimanya.

Sementara, apabila kita melakukan wakaf dengan uang tunai, uang yang kita wakafkan tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain. Satu-satunya yang dapat dipindahtangankan hanyalah hasil dari pengelolaan wakaf tersebut.

BACA JUGA:  Hukum mengunakan Bulu Mata Palsu Menurut Islam

Misalnya, kita melakukan wakaf uang, lalu uang tersebut diinvestasikan. Nah, hanya hasil investasinya sajalah yang bisa diberikan kepada orang lain yang berhak.

Hukum Wakaf Uang
Menurut ulama mazhab Maliki, wakaf uang hukumnya boleh. Keputusan ini didasarkan pada manfaat uang yang masih dalam cakupan hadis Nabi Muhammad Saw.

Manfaat uang diqiyaskan seperti baju perang, binatang, dan harta lain yang mendapat pengakuan dari Rasulullah Saw.

Qiyas tersebut telah memenuhi syari’at ‘illah (sebab persamaan) terdapat dalam qyas dan yang diqiyaskan (maqis dan maqis ‘alaih).

Barang-barang tersebut sama-sama benda bergerak dan tidak kekal yang bisa rusak dalam waktu tertentu. Justru, wakaf tunai apabila dikelola secara profesional, wujudnya kemungkinan akan kekal selamanya.

Manfaat Wakaf Tunai
Dibandingkan dengan wakaf benda tak bergerak, wakaf uang memberikan ruang kebermanfaatan yang lebih besar. Seperti apa gambarannya? Misal, wakaf uang disalurkan pada instrumen investasi syariah seperti sukuk negara dengan tujuan membangun infrastruktur di daerah tertinggal.

Dengan demikian, hasil wakaf ini dapat membangun jalan-jalan yang lebih layak, sehingga dapat memperlancar arus distribusi yang akan berdampak pada berkurangnya biaya distribusi.

Hal ini kemudian juga berdampak pada perkembangan ekonomi yang lebih baik di sekitar daerah tertinggal itu, yang akhirnya juga berdampak pada perkembangan ekonomi nasional. Masyaallah … betapa luas manfaat wakaf uang.

Hal ini tentu berbeda dengan wakaf benda tak bergerak atau wakaf aset fisik. Apabila kita melakukan wakaf tanah atau bangunan, maka yang dapat merasakan manfaat dari wakaf tersebut hanyalah orang-orang yang berada di sekitar tanah/bangunan tersebut.

Berbeda dengan manfaat wakaf uang yang disalurkan pada instrumen investasi syariah, manfaatnya mampu menembus skala provinsi, bahkan nasional.

pagi
ibupedia

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!