KOROPAK.COM – JAKARTA – Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Biyanto, mengungkapkan perubahan besar dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2025/2026.
Salah satu perubahan signifikan adalah penggantian nama PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Menurut Biyanto, perubahan ini bertujuan untuk membuat istilah yang lebih mudah dipahami dan terasa lebih dekat dengan masyarakat.
“Kami mengganti istilah peserta didik menjadi murid karena lebih dikenal dan terkesan lebih kekeluargaan,” ujarnya pada Kongres Pendidikan Nahdlatul Ulama yang diadakan di Hotel Bidakara Jakarta pada Rabu (22/1/2025).
Biyanto menambahkan bahwa SPMB ini dirancang untuk menyempurnakan sistem PPDB yang ada dan menjadi solusi dari berbagai masalah yang ditemukan dalam sistem sebelumnya. Keputusan penggantian nama ini juga sudah melalui berbagai masukan dari dinas pendidikan, organisasi masyarakat, hingga masyarakat luas.
Dia juga menjelaskan bahwa regulasi terkait perubahan ini diharapkan bisa selesai pada akhir Januari 2025 dan akan segera diundangkan pada Februari 2025.
“Kami diberi tugas untuk menyelesaikan ini dalam bulan Januari, dan regulasi akan segera diundangkan pada bulan Februari,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga menyebutkan perubahan nama ini saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI. Meskipun begitu, Mu’ti menegaskan bahwa keputusan resmi mengenai SPMB belum final, dan mereka masih menunggu hasil dari sidang kabinet yang diadakan pada Rabu sore.
“Keputusan mengenai SPMB memang belum diputuskan, sehingga kami meminta masukan dari DPR secara tertutup sebelum pengumuman resmi,” jelas Mu’ti.