Koropak.com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, mengapresiasi tindakan Presiden Joko Widodo yang secara tegas menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memecat Hasyim Asy’ari dari posisi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Langkah ini diambil sesuai dengan putusan DKPP dan menyisakan potensi untuk kasus pidana.
Alasan pemecatan ini terkait dengan keterlibatan Hasyim dalam kasus asusila, yang juga berpotensi untuk dijerat dengan hukuman pidana.
“Bisa saja dijerat pidana UU 12/2022 ancaman 12 tahun. UU TPKS atau Tindak Pidana Kejahatan Seksual,” ujar Junimart kepada wartawan pada Rabu (10/7/2024).
Junimart menjelaskan bahwa langkah Presiden mengeluarkan Keppres tersebut sejalan dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Komisi II DPR RI, kata Junimart, akan segera mengadakan rapat dalam masa reses untuk membahas pergantian Hasyim.
“Kita apresiasi Keppres pemberhentian ini yang tentu dalam masa reses Komisi II DPR RI akan mengundang Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu untuk rapat dalam rangka menindaklanjuti Keppres ini, dan hal-hal lainnya terkait dengan rancangan PKPU serta hal terkait lainnya, misalnya komisioner pengganti Pak Hasyim Asy’ari,” katanya.
Pihaknya menekankan pentingnya Presiden segera mengeluarkan Keppres Pengangkatan Ketua KPU baru mengingat pentingnya kelancaran Pemilihan Umum yang akan datang.
“Menjadi kewajiban Presiden menerbitkan Keppres Pemberhentian yang sejalan dengan Keppres Pengangkatan dalam tempo yang singkat sebagai tindak lanjut keputusan DKPP yang memberhentikan dengan tidak hormat Ketua sekaligus Anggota KPU Hasyim Asy’ari. Keppres ini tentu senapas dengan kelancaran kerja-kerja penyelenggara pemilukada serentak tanggal 27 November 2024,” ucapnya.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari diberhentikan oleh DKPP karena terlibat dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap salah seorang anggota PPLN di wilayah Eropa. Putusan DKPP tersebut memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim.
Keputusan ini merupakan langkah hukum yang diambil setelah pemeriksaan dan pembacaan putusan di ruang sidang DKPP pada Rabu (3/7) lalu.
Sebelumnya, Hasyim juga pernah diadukan terkait kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein, yang pada saat itu DKPP memberikan sanksi peringatan keras.