Koropak.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa jika dalam Pilkada 2024 sebuah daerah memenangkan kotak kosong daripada calon tunggal, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh seorang penjabat (pj) kepala daerah.
“Jika pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan terpilih, yaitu memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, dan ternyata tidak mencapai ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), maka pemilihan akan diulang pada pemilihan berikutnya,” jelas anggota KPU RI, Idham Holik, pada Jumat (30/8/2024).
“Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029. Selama periode pemerintahan pasca Pilkada 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara,” ujar dia.
Penjabat tersebut dapat berganti-ganti selama periode 2024-2029 sesuai dengan kebijakan pemerintah. Namun, siapa pun yang menjabat, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat hingga Pilkada berikutnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU RI menyatakan terdapat 43 daerah dengan bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah tunggal sejak pendaftaran dibuka 27-29 Agustus 2024.
“Jumlah ini berdasarkan data yang sudah dicek kembali,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada Kompas.com, Sabtu (31/8/2024).
Pada jumpa pers yang digelar Jumat (30/8/2024) siang, KPU awalnya mengumumkan bahwa terdapat 48 daerah dengan bakal paslon tunggal. Namun, KPU kemudian mengklarifikasi bahwa terdapat sejumlah daerah, di mana berkas pendaftaran bakal paslon lainnya terlambat terunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Contohnya, Kabupaten Asmat yang sebelumnya diumumkan hanya memiliki satu bakal paslon, namun kemudian diumumkan memiliki dua bakal paslon setelah berkas pendaftarannya masuk ke Silon.
Jumlah bakal pasangan calon (paslon) tunggal pada Pilkada 2024 mencapai 43, meningkat dibandingkan Pilkada 2020 yang hanya memiliki 25 calon tunggal.
Namun, secara persentase, angka tersebut justru menurun. Pada Pilkada 2020, 25 calon tunggal tersebar di 270 daerah, atau sekitar 9,26 persen. Sementara pada Pilkada 2024, 43 bakal paslon tunggal tersebar di 545 daerah, atau sekitar 7,89 persen.
Meski demikian, paslon yang sudah mendaftar belum tentu akan ditetapkan sebagai calon resmi, karena KPU masih harus memverifikasi kelengkapan syarat pencalonan.
Sesuai Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, KPU di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota yang menerima pendaftaran calon tunggal dapat memperpanjang masa pendaftaran.
Hal ini memungkinkan partai politik untuk mengubah koalisi dan dukungan mereka kepada bakal paslon lain, asalkan memenuhi ambang batas pencalonan di wilayah masing-masing.
Perpanjangan pendaftaran ini bertujuan untuk mengurangi jumlah pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.