Koropak.com – Memiliki bulu mata panjang dan lentik adalah keinginan banyak wanita. Untuk mencapainya, berbagai metode digunakan, mulai dari aplikasi mascara hingga pemakaian bulu mata palsu.
Tren memakai bulu mata palsu dikenal dengan istilah eyelash extention. Menurut jumhur ulama, hal tersebut dianggap haram dan dilarang dalam Islam. Sebab, ini termasuk dalam perbuatan mengubah ciptaan Allah yang disebutkan dalam surat an-Nisa ayat 119:
وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ ۚ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا
“Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”
Hukum memakai bulu mata palsu masih menjadi perdebatan di kalangan para ulama. Ada yang melarangnya, tapi ada juga yang membolehkannya. Ini disesuaikan berdasarkan jenis dan kondisi bulu mata palsu yang hendak digunakan.
Farid Nu’man dalam buku Fiqih Perempuan Kontemporer menyebutkan, jika bulu mata palsu yang dipasang menggunakan rambut asli, maka hukumnya menjadi haram. Hal ini disampaikan langsung oleh Rasulullah SAW melalui sabdanya:
“Dari Ibnu Umar, Rasulullah saw, melaknat perempuan yang menyambung rambutnya (wig, konde, atau sanggul) dan tukang sambungnya, (serta) perempuan yang bertato dan tukang tatonya”.
Menurut Farid, yang menjadi illat atau penyebab diharamkannya bulu mata palsu ini ialah karena hal tersebut termasuk mengubah ciptaan Allah Swt. Imam Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah pernah berkata:
“Tidak boleh bagi perempuan mengubah sesuatu yang telah Allah SWT ciptakan pada dirinya, baik dengan menambahi atau mengurangi, dalam rangka mendapatkan kecantikan. Hal itu tidak boleh (dilakukan), baik untuk menyenangkan suaminya maupun untuk alasan lainnya.”
Pendapat serupa disampaikan oleh Zawiyah Hasan dan Rohayati Bakri dalam buku 501 Persoalan Fikih Wanita. Menurutnya, bulu mata palsu yang digunakan dapat menghalangi air wudhu sampai ke bagian kulit tertentu di daerah mata.
Tentu hal ini tidak diperkenankan dalam Islam, karena bisa membuat wudhu seseorang menjadi tidak sah. Berbeda dengan pendapat di atas, sebagian ulama justru membolehkan pemakaian bulu mata palsu asalkan tidak terbuat dari rambut asli.
Menurut madzhab Syafi’i, Imam Al-Laits, dan An Qadi lyadh, tindakan seperti itu tidak termasuk menyambung rambut, melainkan sekadar berhias atau mempercantik diri saja.
Lebih lanjut, al-Kasani (seorang ulama madzhab Hanafi) menyatakan makruh yang cenderung pada haram hukumnya bagi perempuan yang menyambung rambut atau memakai bulu mata palsu. Meskipun ini dilakukan untuk berhias di depan suami, tetap tidak diperbolehkan.
Untuk menyikapi khilafiyah ini, umat Muslim hendaknya mengikuti pendapat mayoritas para ulama saja. Ini dilakukan untuk menghindari kekeliruan dalam pelaksanaannya.