Nasional

Gambar Garuda Biru “Peringatan Darurat” Viral di Medsos

×

Gambar Garuda Biru “Peringatan Darurat” Viral di Medsos

Sebarkan artikel ini
Gambar Garuda Biru "Peringatan Darurat" Viral di Medsos
Doc. Foto: Reddit

Koropak.com – Jagat media sosial saat ini dipenuhi dengan unggahan gambar garuda berlatar belakang biru yang bertuliskan “Peringatan Darurat” di bagian atasnya.

dilansir dari Infobanknews pada Rabu, 21 Agustus 2024, banyak warganet yang membagikan gambar garuda tersebut di berbagai platform media sosial.

Di Instagram, misalnya, banyak pengguna yang mengunggah Instagram Stories dengan gambar tersebut. Begitu juga di platform X, warganet ramai-ramai membanjiri kolom percakapan dengan gambar garuda biru ini.

Sejumlah selebgram dan influencer seperti Pandji Pragiwaksono, Bintang Emon, dan Joko Anwar juga ikut serta membagikan unggahan tersebut.

Dikutip dari laman Infobanknews, peringatan darurat tersebut merupakan bentuk respons kekecewaan masyarakat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah dijegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Diketahui, Baleg DPR menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Rapat Kerja Baleg tersebut dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

Hasil dari rapat tersebut, Baleg DPR menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada.

BACA JUGA:  Kedatangan Paus Fransiskus Disambut Menteri Agama dan Duta Besar Vatikan

Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.

Putusan kontroversi Baleg DPR RI, kedua, mengenai syarat mengajukan calon yang memiliki kursi di DPR RI dan partai nonparlemen. Putusan ini menganulir amar MK terkait dengan syarat dan ambang batas pencalonan di Pilkada.

Salah satunya adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calonnya jika memiliki suara 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen suara sah dalam pemilihan umum DPRD.

Hal ini yang kemudian bikin kecewa masyarakat Indonesia. Putusan tersebut, upaya menjegal putusan MK.

Tanda pagar atau tagar (hashtag) KawalPutusanMK pun trending topic di media sosial X, dengan 32.500 tweet, tepat pukul 16.30 WIB.

Sedangkan kata kunci “Peringatan Darurat” sementara ini menduduki peringkat pertama trending topic.

Reddit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!