Koropak.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya menerima dan mempertimbangkan aspirasi serta masukan publik mengenai revisi Undang-Undang Pilkada.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga Kamis (22/8/2024), revisi UU Pilkada belum disahkan dalam rapat paripurna yang kini ditunda tanpa batas waktu.
Pernyataan ini disampaikan menjelang pertemuan dengan para demonstran di Pintu Gerbang Utara, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).
Habiburokhman menambahkan bahwa semua saluran komunikasi resmi DPR RI dan para anggotanya terbuka untuk menerima masukan dan aspirasi masyarakat.
“Soal rapat (paripurna yang diskors), hari ini tidak ada pengesahan (revisi) UU Pilkada yang baru. Kan, undang-undang itu bisa sah kalau sudah disahkan dalam paripurna.
Jadi, sepanjang belum ada paripurna (maka) tidak sah (UU Pilkada). Oleh karena itu, kami tetap serap tampung (aspirasi) dan kami membuka saluran komunikasi,” jelas Habiburokhman.
Politisi Fraksi Gerindra itu menyampaikan aksi demonstrasi bagian dari demokrasi. DPR, sebagai bagian dari perwakilan rakyat, harus menemui dan mendengarkan aspirasi demonstran.
Sebab itu, DPR akan membuka audiensi publik terkait revisi UU Pilkada. “Tradisi di DPR. Kalau ada demonstrasi, kami harus menerima dan menemui demonstran,” tandasnya.
Sebagai informasi, usai pembahasan revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR, pada Rabu (21/8/2024), rangkaian gelombang penolakan dari berbagai lapisan masyarakat muncul.
Menanggapi, DPR berusaha menemui demonstran untuk menerima dan menyerap aspirasi yang terjadi hari ini.
Rombongan perwakilan DPR yang menemui demonstran di antaranya Ketua Badan Legislasi DPR Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dan Anggota Komisi XI DPR Bahtra.