Koropak.com – Belum sampai tujuh hari setelah keluar dari rumah sakit pasca melahirkan, Paulina (26) harus kembali ke rumah sakit yang sama karena bayinya mengalami penyakit kuning. Pada awalnya, Paulina tidak mengetahui penyakit yang diderita oleh bayinya.
Beberapa hari sebelumnya, bayi perempuannya memang tidak banyak minum susu. Kulit bagian telapak kakinya sudah berwarna kuning. Namun, ketika diperiksa dokter spesialis anak, kulit bayinya yang kuning sudah sampai ke bagian paha. Akhirnya, dokter pun menyarankan untuk melakukan pemeriksaan darah.
“Dari situ baru ketahuan kalau kadar bilirubinnya sudah sangat tinggi, sekitar 16 (mg/dL). Padahal, normalnya sekitar 11 (mg/dL). Jadi, bayi saya harus dirawat inap,” tutur Paulina saat ditemui di Jakarta, Sabtu (27/7/2024).
Sebagai ibu baru, kondisi tersebut membuatnya sangat khawatir. Selain karena kondisi bayinya yang sakit, ia juga mencemaskan biaya pengobatan yang harus dikeluarkan untuk perawatan bayinya.
Saat itu, suaminya masih sebagai pegawai kontrak dengan pendapatan yang pas-pasan, sementara ia merupakan ibu rumah tangga. Tabungan yang dimiliki pun tidak seberapa. Pemikiran untuk meminjam uang dengan berbagai cara sudah ditekadkan.
Paulina mengatakan, saat proses administrasi sebenarnya tenaga kesehatan sempat menanyakan apakah bayinya sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, setelah lahir, ia memang belum sempat mengurus pendaftaran kepesertaan bayinya.
”Saya sudah pasrah sebenarnya. Namun, ternyata saat dibantu oleh pihak rumah sakit, bayi saya sudah langsung bisa terdaftar (peserta JKN). Tidak sampai satu hari, saya cek di aplikasi (JKN Mobile) sudah langsung aktif,” ucapnya.
Paulina sebelumnya sudah menjadi peserta aktif program JKN. Dengan kepesertaan itu pula, sejak ia hamil sampai melahirkan, seluruh pemeriksaan kehamilan dan persalinannya ditanggung program JKN.
Kepesertaan JKN ini pula yang turut membantu pembiayaan kesehatan anaknya. ”Tidak ada biaya yang harus saya keluarkan,” tambahnya.