Peristiwa

BEM UI Konfirmasi Tiga Mahasiswa Terluka dalam Aksi Tolak Revisi UU TNI

×

BEM UI Konfirmasi Tiga Mahasiswa Terluka dalam Aksi Tolak Revisi UU TNI

Sebarkan artikel ini
BEM UI Konfirmasi Tiga Mahasiswa Terluka dalam Aksi Tolak Revisi UU TNI
Doc. Foto: X

KOROPAK.COM – JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengonfirmasi bahwa tiga mahasiswa mengalami luka dan harus dilarikan ke rumah sakit usai mengikuti aksi penolakan revisi Undang-Undang TNI di depan Gedung DPR RI, Kamis (20/3).

Koordinator Bidang Sosial Politik BEM Fakultas Hukum UI, Muhammad Bagir Shadr, mengungkapkan kondisi terkini ketiga mahasiswa tersebut. Bagir menyebut bahwa ketiga mahasiswa UI tersebut dirawat di dua rumah sakit berbeda, yakni Pramono di RS Tarakan dan Aidan serta Raditya di RS Pelni.

“Berdasarkan data kami, ada tiga orang yang dilarikan ke rumah sakit. Salah satunya mengalami luka di kepala, tetapi alhamdulillah sudah mulai siuman. Sebelumnya, sempat ada yang tidak sadarkan diri, tapi kini kondisinya sudah membaik,” ujar Bagir sebagaimana dilansir dari laman CNNIndonesia, Kamis (20/3).

Bagir menjelaskan bahwa ketiga mahasiswa tersebut terluka saat mencoba masuk ke dalam Gedung DPR dengan damai. “Awalnya kami mencoba masuk dengan cara damai, tetapi tiba-tiba aparat menyerang dengan pentungan dan memukul mundur kami,” ungkapnya.

Menurut Bagir, respons aparat yang agresif terjadi saat massa aksi berada di depan Gedung DPR dan sedang berusaha masuk ke dalam area gedung. “Saat itulah terjadi pemukulan terhadap teman-teman kami yang menyebabkan mereka terluka dan akhirnya harus dibawa ke rumah sakit,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kebakaran di Glodok Plaza, Api Berhasil Dipadamkan Setelah 8 Jam

Sebelumnya, beredar sejumlah video di media sosial yang menunjukkan beberapa peserta aksi terluka dan dibawa ke ambulans. Namun, detail terkait video tersebut masih belum sepenuhnya jelas.

Aksi unjuk rasa ini digelar untuk menolak pengesahan RUU TNI yang dinilai terburu-buru dan minim transparansi. Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, hingga akademisi menilai RUU ini dapat membuka kembali potensi bangkitnya dwifungsi militer dalam kehidupan sipil.

Namun, meski mendapat banyak penolakan, pemerintah dan DPR tetap mengesahkan revisi UU TNI dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang II 2024-2025 pada Kamis (20/3) pagi.

Revisi UU TNI yang disahkan memuat sejumlah perubahan krusial, di antaranya:
1. Pasal 7 – Mengatur tugas dan fungsi baru TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
2. Pasal 47 – Menambah jumlah instansi sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif dari 10 menjadi 14 instansi.
3. Pasal 53 – Mengatur perpanjangan usia pensiun bagi anggota TNI, yang dibagi menjadi tiga klaster: tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.

Pengesahan revisi UU TNI ini terus menuai kritik karena dianggap berpotensi membuka jalan bagi keterlibatan militer dalam kehidupan sipil, sehingga dikhawatirkan akan menghidupkan kembali peran dwifungsi TNI yang pernah terjadi di masa lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!