Khasanah

Alasan di Balik Larangan Ghibah dalam Islam

×

Alasan di Balik Larangan Ghibah dalam Islam

Sebarkan artikel ini
Alasan di Balik Larangan Ghibah dalam Islam
Doc. Foto: seruni.id

Koropak.com – Apakah Anda pernah membicarakan orang lain saat berbincang dengan teman atau kolega? Jika iya, sebaiknya kurangi kebiasaan tersebut. Perilaku ini termasuk dalam ghibah, yang sangat dilarang dalam Islam. Lantas, apa alasan di balik larangan tersebut?

Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bertanya:

أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ قَالَ إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَهُ.

Artinya:”Tahukah kalian tentang ghibah?” Para Sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Rasulullah memberi penjelasan, “Yaitu engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang tidak ia sukai”. Beliau ditanya, “Jika apa yang saya sebut itu sesuai dengan apa yang ada padanya?’. Beliau menjawab, “Jika benar adanya berarti engkau telah bergibah, kalau tidak benar berarti engkau telah berbuat kebohongan.” (HR. Muslim).

Makna Ghibah
Mengutip buku As-Suluk Al-Ijtima’i (Fikih Sosial) Membangun Masyarakat Berperadaban Islami karya Syaikh Hasan Ayyub makna ghibah menurut para ulama adalah ketika seseorang menyebut muslim lainnya dengan sesuatu yang tidak ia sukai jika ia mendengarnya.

Seperti menyebutnya dengan cacat badan, keturunannya, akhlaknya, atau perbuatannya terkait agama dan kehidupan dunianya (pakaian, rumah, hartanya).

Ghibah juga tidak hanya mengenai perkataan atau ucapan secara jelas mengenai hal yang tidak disukai, bisa juga ucapan atau gerakan secara tersirat (Sindiran, ucapan tidak terus terang).

Perbuatan, isyarat mata, dengan tulisan, atau menirukan semua masuk dalam kategori ghibah, bila semua yang dilakukan mengindikasikan cacat atau kekurangan yang diceritakan.

Macam-Macam Ghibah
Ghibah yang disertai riya, seperti mengatakan, “Saya berlindung kepada Allah dari perbuatan yang tidak tahu malu semacam ini, semoga Allah menjaga ku dari perbuatan itu.”

Ghibah yang disertai pujian, seperti mengatakan, “Betapa baik orang itu tidak pernah meninggalkan kewajibannya, namun sayang ia memiliki perangai seperti yang banyak kita miliki, yaitu kurang sabar.”

Bentuk ghibah yang lain, seperti mengucapkan, “Saya kasihan terhadap teman kita yang selalu diremehkan ini. Saya berdoa kepada Allah agar dia tidak lagi diremehkan.”

Sementara itu, dari macam-macam ghibah, terdapat ghibah yang diperbolehkan, yakni:

Orang yang teraniaya, bila seseorang dianiaya maka boleh menceritakan dan mengadukan kezaliman orang yang menzaliminya kepada penegak hukum/pihak yang berkuasa.

BACA JUGA:  Hukum Membaca Alquran Tanpa Wudhu dalam Fikih

Surah An-Nisa ayat 148:

۞ لَا يُحِبُّ اللّٰهُ الْجَهْرَ بِالسُّوْۤءِ مِنَ الْقَوْلِ اِلَّا مَنْ ظُلِمَ ۗ وَكَانَ اللّٰهُ سَمِيْعًا عَلِيْمًا ١٤٨

Artinya: “Allah tidak menyukai perkataan buruk (yang diucapkan) secara terus terang, kecuali oleh orang yang dizalimi. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Meminta bantuan untuk menyingkirkan kemungkaran, dan supaya orang yang bermaksiat kembali ke jalan yang benar.

Seperti jika seseorang mempunyai teman yang suka berbuat onar, maka boleh mengghibahnya dengan tujuan isti’anah (minta tolong) kepada orang lain untuk mencegah kemungkarannya.

Hukum Ghibah Menurut Al-Qur’an dan Hadits
Mengutip buku Hadits-hadits Tarbiyah karya Wafi Marzuqi Ammar, Lc, dkk. Disebutkan hukum ghibah adalah haram seperti surah Al-Hujarat ayat 12:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ ١٢

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.”

Serta hadits dari Ibnu Hajar Al-Haitsami RA jangan berkata mengenai ghibah:

“إِنَّ فِيهَا أَعْظَمَ الْعَذَابِ وَأَشَدَّ النَّكَالِ ، فَقَدْ صَحَ فِيهَا أَنَّهَا أَرْبَى الرِّبَا، وَأَنَّهَا لَوْ مُرْجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ أَنْتَنَتَهُ وَغَيْرَتْ رِيحَهُ، وَأَنَّ أَهْلَهَا يَأْكُلُونَ الْجِيَفَ فِي النَّارِ، وَأَنَّ لَهُمْ رَائِحَةً مُنْتِنَةً فِيهَا ، وَأَنَّهُمْ يُعَذِّبُونَ فِي قُبُورِهِمْ، وَبَعْضُ هَذِهِ كَافِيَةٌ فِي الْكَبِيرَةِ، فَكَيْفَ إِذَا اجْتَمَعَتْ، وَكُلُّ هَذَا فِي الْأَحَادِيثِ

الصَّحِيحَة.”

Artinya: “Sesungguhnya pada ghibah terdapat siksaan paling berat dan hukuman paling pedih. Karena disebutkan dalam Hadits shahih bahwa ghibah adalah petingginya riba. Di samping jika dicampurkan kepada lautan, airnya menjadi rusak dan berubah baunya. Para pelaku ghibah akan memakan bangkai dalam Neraka. Mereka di sana mempunyai bau sangat busuk. Dan mereka akan disiksa dalam kuburan karenanya. Sungguh ini sudah cukup berat pada satu dosa besar saja. Maka bagaimana jika seluruh dosa besar berkumpul pada satu orang. Dan semua yang kami sebutkan ini terdapat dalam hadits-hadits shahih.”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!