KOROPAK.COM – JAKARTA – Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) berencana mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (26/5/2025) setelah penyelidikan terkait laporan mereka tentang ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihentikan.
“Kami akan ke Bareskrim besok pukul 11.00 WIB,” kata Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadilah, saat dihubungi Minggu (25/5/2025).
Rizal menambahkan, TPUA akan mendesak agar penyidik menggelar perkara khusus meskipun telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi serupa dengan beberapa ijazah asli dari UGM. “Kami akan mendesak untuk dilakukan gelar perkara khusus,” ujarnya.
Menurut Rizal, gelar perkara yang berlangsung pada 22 Mei 2025 lalu bermasalah secara hukum karena pihak pelapor, terlapor, dan ahli independen tidak diundang.
“Selain itu, uji forensik Bareskrim dinilai tidak sesuai dengan standar ‘scientific crime investigation’ yang objektif dan transparan, sehingga terkesan ada penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dihentikan. Keputusan ini diambil setelah uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah tersebut selesai dilakukan.
Hasil labfor menunjukkan bahwa ijazah mantan Presiden itu identik dengan ijazah pembanding dari rekan-rekannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Dari proses pengaduan ini disimpulkan tidak ada tindak pidana sehingga penyelidikan dihentikan,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Djuhandhani juga menjelaskan bahwa penyidik memperoleh dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan nomor induk mahasiswa 1681 KT, yang diterbitkan pada 5 November 1985.
Selain itu, ijazah tersebut sudah melalui uji laboratorium dengan sampel pembanding dari tiga rekan seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM.
Pengujian mencakup bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tinta tanda tangan dekan dan rektor. “Hasil uji menunjukkan bukti dan pembanding identik, berasal dari produk yang sama,” pungkasnya.