KOROPAK.COM – JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa informasi mengenai pembatalan pencabutan SHGB di kawasan Pagar Laut milik Aguan adalah tidak benar.
“Saat ini banyak berita di berbagai media online yang menyebut saya batal mencabut SHGB milik Pak Aguan di tepi Pantai Tangerang. Saya tegaskan, itu tidak benar,” kata Nusron di Jakarta, Minggu (23/2/2025).
Menanggapi polemik sertifikat tanah, khususnya Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, Nusron menegaskan bahwa seluruh sertifikat yang berada di luar garis pantai akan tetap dibatalkan, tanpa memandang siapa pemiliknya.
Sejak isu pagar laut mencuat ke publik, Nusron telah konsisten menyatakan bahwa terdapat 280 sertifikat yang terdiri dari 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). Dari jumlah tersebut, 58 sertifikat berada di dalam garis pantai, sementara 222 lainnya berada di luar garis pantai.
“Kebijakan yang diterapkan adalah seluruh sertifikat di luar garis pantai akan dibatalkan. Hingga saat ini, 209 sertifikat sudah resmi dicabut,” jelas Nusron.
Ia juga mengungkapkan bahwa masih ada 13 sertifikat SHGB yang dalam proses penelaahan karena sebagian lahannya berada di dalam garis pantai dan sebagian lainnya di luar.
Nusron menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan masalah pagar laut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jika SHGB memang sah dan berada di dalam garis pantai, maka tidak akan dibatalkan. Namun, jika tidak sesuai aturan, pasti akan dicabut,” tegasnya.