KOROPAK.COM – JAKARTA – Sekelompok pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kemenaker, Jakarta Selatan, pada Senin (17/2), untuk mendesak pemerintah agar menekan aplikasi seperti Gojek dan Grab untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mereka.
Payaman Simanjuntak, seorang pengamat ketenagakerjaan, menyatakan bahwa pemerintah tidak dapat mewajibkan aplikator untuk memberikan THR kepada para driver, karena hingga saat ini belum ada aturan yang mendasarinya.
“Pemerintah bisa memberikan imbauan, tetapi belum ada kewajiban hukum untuk membayar THR kepada pengemudi ojol,” kata Payaman yang dikutip dari CNN Indonesia pada Selasa (18/2).
Dia menambahkan bahwa serikat pekerja driver ojol perlu mendorong adanya dialog antara pemerintah dan pihak aplikasi untuk membahas status pekerjaan mereka.
Payaman juga menekankan pentingnya regulasi yang jelas mengenai hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator agar hak-hak seperti THR dan BPJS Ketenagakerjaan tidak menjadi isu yang kabur.
“Mereka tidak seharusnya melakukan aksi demo untuk menuntut THR tanpa dasar hukum yang jelas,” tambah Payaman. “Siapa yang berhak menerima THR? Berapa jumlahnya? Banyak pengemudi yang hanya bekerja paruh waktu, apakah mereka juga berhak?”
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa sebelum adanya aksi besar tersebut, Kemenaker telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan perwakilan pengemudi ojol untuk membahas rencana pemberian THR.
“Kementerian juga telah dua kali bertemu dengan pengusaha untuk membahas hal ini, dan para pengusaha mengaku memahami tuntutan tersebut,” ungkapnya.
Namun, meski telah ada komunikasi, Yassierli mengungkapkan bahwa belum ada kesepakatan mengenai formula dan perhitungan THR bagi driver ojol. “Kami sedang mencari formula terbaik untuk masalah ini, dan dalam beberapa hari ke depan, kami berharap bisa mencapai finalisasi dengan para pengusaha,” ujarnya.