Parlemen

Pansus DPRD Kota Tasikmalaya Bahas Raperda Kerja Sama Daerah

×

Pansus DPRD Kota Tasikmalaya Bahas Raperda Kerja Sama Daerah

Sebarkan artikel ini
Pansus DPRD Kota Tasikmalaya Bahas Raperda Kerja Sama Daerah

KOROPAK.COM – TASIKMALAYA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tasikmalaya, Riko Restu Wijaya, SH., memimpin jalannya Public Hearing yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerja Sama Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya pada Selasa (11/2/2025).

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak yang memberikan saran dan masukan untuk menyempurnakan rancangan regulasi sebelum akhirnya disahkan.

“Raperda ini disusun untuk memperkuat dasar hukum bagi kerja sama antar daerah, yang merupakan strategi penting dalam mempercepat pencapaian otonomi daerah yang lebih efisien,” jelas Riko Restu Wijaya.

Keterbatasan anggaran dan kapasitas teknis yang dimiliki daerah menjadi tantangan utama, yang mendorong perlunya kemitraan strategis dengan daerah lain, pihak ketiga, serta mitra internasional.

Raperda ini mengacu pada Pasal 363 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk memperluas kerja sama demi kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Raperda ini juga bertujuan menggantikan Perda No. 14 Tahun 2008 yang sudah dianggap tidak relevan serta tidak memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kerja sama daerah.

Dengan adanya pembaruan regulasi ini, diharapkan tercipta pedoman yang lebih komprehensif, transparan, dan efisien dalam mengatur kerja sama daerah. Raperda ini juga diharapkan dapat memperkuat posisi Kota Tasikmalaya dalam menjalin kemitraan yang saling menguntungkan dengan berbagai pihak.

BACA JUGA:  DPRD Bandung Usul Renegosiasi Sengketa Lahan SDN Bojongloa!

Raperda ini mencakup beberapa jenis kerja sama daerah, di antaranya Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD), Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK), Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Luar Negeri (KSDPL), dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga Lain (KSDLL).

Setiap bentuk kerja sama akan dituangkan dalam berbagai bentuk perjanjian hukum seperti Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerja Sama, Letter of Intent (LoI), Memorandum of Understanding (MoU), serta Nota Kesepakatan yang dilampiri dengan rencana kerja yang jelas.

Melalui Public Hearing ini, DPRD Kota Tasikmalaya berharap dapat mengumpulkan perspektif dan rekomendasi konstruktif dari masyarakat serta pihak terkait. Tujuan utamanya adalah untuk menghasilkan Raperda Kerja Sama Daerah yang kuat, praktis, dan dapat diterapkan dengan baik.

Dengan regulasi yang lebih terstruktur dan sistem kerja sama yang lebih transparan, diharapkan Raperda ini dapat memberikan dampak positif dalam mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tasikmalaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!