Koropak.com – Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa 301 orang ditangkap selama demonstrasi darurat Indonesia yang menolak RUU Pilkada di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Dari total tersebut, 108 orang ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat, 143 orang di Polres Metro Jakarta Timur, dan 50 orang di Polda Metro Jaya.
“Total ada 301 yang diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dilansir dari laman CNN Jumat (23/8).
Ade Ary mengatakan bahwa beberapa dari mereka yang ditangkap adalah anak-anak atau remaja di bawah usia 18 tahun, meskipun ia tidak merinci jumlahnya.
Dia mengklaim bahwa ratusan orang tersebut ditahan karena diduga terlibat dalam gangguan ketertiban, perusakan, dan tindakan kekerasan.
“Diduga mengganggu ketertitban, diduga merusak diduga tidak mengindahkan peringatan dari petugas-petugas kami di lapangan, bahkan ada juga yang diduga melakukan kekerasan terhadap petugas,” ujarnya.
Sebelumnya, massa dari berbagai elemen menggeruduk Gedung DPR pada Kamis (22/8). Aksi dari berbagai elemen hari ini merupakan buntut sikap pemerintah dan DPR yang telah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah.
Demonstrasi awalnya berlangsung tertib dengan diselingi berbagai orasi dari atas mobil komando. Namun, tensi kemudian memanas saat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman menemui massa. Saat itu, massa berteriak hingga melemparkan botol air mineral ke arah Habiburokhman.
Kemudian, aksi kembali memanas pada sore hari. Sejumlah massa berhasil menjebol pagar gedung DPR. Tak berhenti, massa juga sempat membakar dan menjebol gerbang utama DPR.
Imbas aksi demo ini, ruas tol dalam kota pun lumpuh lantaran massa merangsek masuk. Bahkan, aksi bakar-bakaran juga sempat terjadi di dalam ruas tol.
Jelang malam, polisi pun berupaya memukul mundur massa. Polisi juga sempat melakukan penyisiran massa ke sekitar gedung DPR. Tembakan gas air mata pun dilepaskan oleh aparat.