KOROPAK.COM – TASIKMALAYA – Suasana Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Tasikmalaya mendadak hening dan penuh haru saat terdakwa kasus pidana, Nandi Safdilah Purnama, menyampaikan sumpah mubahalah di ruang sidang terbuka pada Kamis (12/6/2025).
Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Nandi mengucap sumpah mubahalah di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan publik. Di sampingnya, sang ibu menggenggam erat Al-Qur’an. Momen itu menjadi titik paling emosional selama jalannya persidangan.
“Saya bersumpah di hadapan Allah, jika saya berbohong, kutuk saya jadi batu detik ini juga,” ucap Nandi lantang, disambut keheningan yang mendalam di ruang sidang.
Tak hanya itu, Nandi juga melontarkan doa kutukan bagi para penegak hukum jika dirinya tetap divonis bersalah tanpa dasar. “Kalau saya tidak bersalah tapi tetap dihukum, saya berdoa semoga hakim dan jaksa hidup menderita dan mati dalam keadaan kafir,” tambahnya, sebelum menutup pernyataannya dengan tiga kali takbir yang menggema.
Pledoi dari kuasa hukum menyoroti lemahnya dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Ahmad Sidik, S.H., serta tidak adanya bukti kuat maupun saksi yang obyektif.
“Klien kami menjadi korban dari tuduhan yang tak berdasar dan prosedur hukum yang penuh cacat,” kata tim kuasa hukum di hadapan Ketua Majelis Hakim Zeni Zaenal Mutaqin, S.H., M.H.
Tak hanya aspek hukum, tekanan psikologis selama lebih dari tujuh bulan penahanan juga disebut telah membuat kondisi terdakwa sangat terguncang.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas pledoi yang telah disampaikan. Pembacaan putusan dijadwalkan menyusul kemudian.
Kasus ini tak hanya menjadi perhatian publik karena aspek hukumnya, tetapi juga karena pembelaan yang mengguncang jiwa. Doa, air mata, dan keyakinan telah mewarnai ruang sidang dalam pencarian keadilan sejati.