BeritaHukum

Skandal Seks, Paman BAH Terbukti Buat Konten Porno Keponakan

×

Skandal Seks, Paman BAH Terbukti Buat Konten Porno Keponakan

Sebarkan artikel ini
Skandal Seks, Paman BAH Terbukti Buat Konten Porno Keponakan
Doc. Foto: Ilustrasi/Flores Editorial

 

Koropak.com – Seorang pria berinisial BAH kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius setelah terbukti membuat hingga 100 video pornografi melibatkan keponakannya sendiri.

Kasus ini menjadi perhatian serius setelah Bareskrim Polri menangkap BAH dan mengungkap kejahatan yang dilakukan sejak September 2022 hingga Juni 2023.

1. 100 Konten Porno Ditemukan
Kombes Erdi A Chaniago, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, mengungkapkan bahwa BAH diduga memproduksi konten pornografi anak dengan objek keponakannya, D.

“Konten tersebut, berjumlah lebih dari 100 foto, disimpan dalam email dan perangkat milik BAH, termasuk handphone dan laptop,” jelas Kombes Erdi A Chaniago.

2. Barang Bukti Disita
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari BAH, termasuk laptop dan flash disk yang berisi konten pornografi. Berkas perkara telah rampung dan berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 16 Juli 2024.

BACA JUGA:  DPR RI Dorong Pencekalan Gregorius Ronald Tannur

“Tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan pada 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik,” katanya.

3. Langkah Pencegahan
Erdi menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan langkah preemptif untuk mencegah pelecehan seksual terhadap anak. “Polri berkomitmen menciptakan lingkungan aman bagi anak-anak dan memberantas kejahatan seksual,” ujarnya.

4. Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, BAH terancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar. Ia dijerat dengan beberapa pasal undang-undang terkait, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Pornografi, dan KUHPidana.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak dan ketegasan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!