KOROPAK.COM – JAKARTA – Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Agenda ini merupakan lanjutan gugatan dari kelompok akademisi, aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
Dalam persidangan, para pemohon mempersoalkan dokumen yang diserahkan Universitas Gadjah Mada (UGM), terutama berita acara serta tanda terima penyerahan dokumen.
Mereka menyebut dokumen itu memang diberikan, tetapi hampir seluruh isinya disamarkan atau di-blackout.
Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, menanggapi langsung keberatan tersebut. Ia mempertanyakan dasar UGM mengklaim dokumen tersebut sebagai informasi terbuka apabila isinya tak dapat diakses publik.
“UGM saya perintahkan melakukan uji konsekuensi untuk semua informasi yang dikecualikan. Saya beri waktu dua minggu dari sekarang,” tegas Rospita dalam persidangan.
Proses uji konsekuensi tersebut nantinya menjadi penentu apakah dokumen yang disamarkan memang termasuk informasi yang layak dirahasiakan sesuai ketentuan perundang-undangan atau harus dibuka sebagai informasi publik.











