KOROPAK.COM – JAKARTA – Setelah sebelumnya ramai soal pengurangan volume Minyakita, kini masalah serupa muncul di sektor beras.
Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), sejak 2023 telah ditemukan puluhan produk beras dengan takaran yang tidak sesuai dengan label kemasan. Bahkan, pada tahun ini, tercatat ada 9 pelaku usaha yang melakukan praktik serupa.
“Di tahun 2025 saja, sudah ada 9 perusahaan beras yang dijatuhi sanksi administratif,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Jumat (21/3/2025).
Moga menjelaskan bahwa kesembilan pelaku usaha tersebut telah menerima sanksi berupa teguran tertulis.
Para pelaku usaha yang terlibat berasal dari beberapa daerah, di antaranya Kabupaten Kendal, Gatot Subroto Jakarta Selatan, Kabupaten Kediri Jawa Timur, Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Lumajang, Mojokerto Jawa Timur, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Kediri.
Menurut data Kemendag, temuan pengurangan takaran beras bukanlah hal baru. Pada tahun 2023, tercatat ada 29 produk beras yang tidak sesuai takaran, jumlah ini meningkat menjadi 36 produk pada tahun 2024, dan hingga tahun 2025 sudah ditemukan 21 produk dengan masalah serupa.
Untuk menekan pelanggaran ini, Kemendag bersama Perum Bulog telah memanggil 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) untuk memberikan edukasi terkait pengemasan produk. Selain itu, sebanyak 274 pelaku usaha Minyakita juga turut diundang dalam pertemuan tersebut.
“Kita edukasi baik untuk beras maupun Minyakita. Dari penggilingan padi, hadir 74 peserta dan dari Minyakita sebanyak 274 orang. Kita ajarkan bagaimana proses pengemasan yang benar,” jelas Moga.
Jika pelanggaran terus berlanjut, Kemendag menegaskan bahwa pelaku usaha dapat dikenakan sanksi yang lebih berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021. Sanksi tersebut mencakup penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, hingga pencabutan izin usaha.
Masalah ini sempat menjadi viral setelah sebuah video di YouTube Shorts memperlihatkan seorang warga yang menunjukkan beras dengan takaran tidak sesuai. Pada kemasan tertulis 5 kg, namun setelah ditimbang, isinya hanya 4 kg.
“Usai Minyakita, kini Beras 5 kg dicek Warga Isinya hanya 4 Kg!!” tulis keterangan dalam video tersebut.
Menanggapi hal itu, Moga Simatupang membenarkan bahwa kasus tersebut telah diketahui oleh pihak Kemendag dan saat ini sedang dalam proses investigasi oleh Bareskrim Polri.
“Ya, kami sudah menerima laporan terkait kasus ini dan saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Polri,” ujar Moga saat ditemui di SPBU Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (19/3/2025).