Koropak.com – Kepolisian Polres Jakarta Selatan telah menetapkan presenter Altaf Vicko sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, selebgram Shahnaz Anindya.
Konfirmasi ini diberikan oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, yang juga mengungkapkan bahwa Vicko telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kemarin sudah diperiksa dia yang waktu hari Senin lalu, pertama kali (diperiksa) sebagai tersangka,” ungkap Nurma kepada kumparan saat dihubungi lewat sambungan telepon.
Nurma mengatakan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah alat bukti atas perbuatan yang dilakukan Vicko. Kata Nurma, Vicko melakukan KDRT psikis terhadap Shahnaz.
“KDRT psikis. Ini lagi pemberkasan kan, belum, nanti kalau sudah P21 baru kita limpahkan (ke kejaksaan),” tuturnya.
Atas perbuatan itu, Vicko dijerat dengan pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004. Namun polisi tak melakukan penahanan terhadap Vicko. Nurma menjelaskan bahwa ancaman hukuman terhadap Vicko di bawah 5 tahun penjara.
“Karena hukumannya itu 4 tahun, yang ditahan itu 5 tahun, kemudian kenapa tidak dilakukan penahanan, biasanya penyidik berpikir dia gak melarikan diri,” tandasnya.
Sebelumnya, Shahnaz mengatakan bahwa Vicko kerap melakukan KDRT psikis terhadapnya. Sang presenter disebut kerap melontarkan ancaman kepadanya.
Shahnaz Anindya dan Altaf Vicko menikah sejak 18 Juni 2022. Dari laporan tersebut, keduanya telah dikaruniai seorang anak.