Hukum

Polri Bekukan Penggunaan Sirene dan Strobo yang Mengganggu

×

Polri Bekukan Penggunaan Sirene dan Strobo yang Mengganggu

Sebarkan artikel ini
Polri Bekukan Penggunaan Sirene dan Strobo yang Mengganggu
Doc. Foto: Ilustrasi/Lambe Turah

KOROPAK.COM – JAKARTA – Polri resmi membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo yang mengganggu kenyamanan publik dalam pengawalan lalu lintas.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyatakan kebijakan ini sebagai respons terhadap keluhan masyarakat.

“Sementara kita bekukan. Semoga tidak perlu lagi pakai ‘tot tot’. Setuju ya?” kata Agus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).

Menurut Agus, pembekuan dilakukan karena penggunaan sirene dan strobo selama pengawalan sering menimbulkan gangguan, terutama saat lalu lintas padat.

“Saya hentikan sementara penggunaan suara-suara itu karena masyarakat terganggu,” ujarnya.

Fenomena ini muncul seiring viralnya gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ di media sosial. Warga memprotes penggunaan sirene dan strobo yang dianggap tidak sesuai aturan serta mengganggu ketenangan berkendara.

BACA JUGA:  Polri Tegaskan Proses Hukum Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Presiden Sesuai Prosedur

Protes ditunjukkan melalui poster digital, stiker sindiran di kendaraan pribadi, hingga unggahan di media sosial.

Salah satu stiker yang populer berbunyi: “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!” Kata “Tot Tot Wuk Wuk” sendiri meniru bunyi sirene atau strobo yang melintas di jalan raya.

Langkah Polri ini sekaligus menjadi peringatan bagi pengguna strobo dan sirene ilegal, mengingat penggunaan aksesoris tersebut harus sesuai aturan lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!