KOROPAK.COM – JAKARTA – Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengamankan dua terduga pelaku asusila yang melakukan aksi di dalam armada Bus TransJakarta. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Kami telah mengamankan dua orang pria berinisial HW dan FTR,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, Jumat (16/1/2026).
Dijelaskannya, kedua terduga pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang menyebabkan seorang perempuan menjadi korban.
Kasus ini berawal ketika korban menaiki bus TransJakarta usai beraktivitas. Saat itu, korban berdiri bersama penumpang lainnya di dalam bus.
“Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan. Namun beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Ia sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara,” jelas AKBP Onkoseno.
Selanjutnya, salah satu penumpang menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lain. Korban akhirnya menyadari dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila.
Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang kemudian mengamankan kedua pria yang dicurigai sebagai pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Tim penyidik kini mengantongi barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan. Selain itu, dua orang saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkas AKBP Onkoseno.











