Hukum

Polri Tegaskan Proses Hukum Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Presiden Sesuai Prosedur

×

Polri Tegaskan Proses Hukum Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Presiden Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Polri Tegaskan Proses Hukum Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Presiden Sesuai Prosedur
Doc. Foto: ANTARA

KOROPAK.COM – JAKARTA – Polri mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, yang menjadi tersangka atas unggahan meme tidak senonoh berisi gambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo, telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Proses hukum ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, sebelum akhirnya penahanan terhadap SSS ditangguhkan pada Minggu (11/5).

“Kami pastikan bahwa proses ini dilakukan dengan prosedur yang benar, proporsional, dan profesional, dan tim kuasa hukum selalu mendampingi untuk menjamin akuntabilitasnya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Minggu (11/5) malam.

Trunoyudo menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/159/III/2025/SPKT pada 24 Maret 2025. Penyidikan kemudian dimulai pada 7 April 2025, dengan penyidik yang telah memeriksa tiga saksi dan meminta keterangan dari lima ahli.

Penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti dari tersangka dan saksi, yang kemudian diperiksa menggunakan digital forensik. Pada 6 Mei 2025, penyidik menangkap SSS, pemilik akun media sosial X, yang diduga melanggar UU ITE, terkait dengan tuduhan manipulasi informasi elektronik dan mengunggah gambar yang mengandung muatan kesusilaan.

BACA JUGA:  Kurir Narkoba Tertangkap di Jalan Bypass BIL Lombok

SSS kemudian ditahan pada 7 Mei 2025, sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan pada 11 Mei 2025. Penangguhan tersebut diberikan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri berdasarkan permohonan dari SSS melalui kuasa hukumnya dan orang tuanya.

Selain itu, penangguhan penahanan ini juga mempertimbangkan niat baik dari SSS dan keluarganya yang memohon maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan. “Penangguhan ini diberikan berdasarkan pendekatan kemanusiaan untuk memberikan kesempatan kepada SSS melanjutkan kuliahnya,” ujar Trunoyudo.

Sementara itu, SSS juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, mantan Presiden Joko Widodo, serta pihak ITB atas perbuatannya. “Yang bersangkutan sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!