KOROPAK.COM – BANDUNG – Rencana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menerapkan jam masuk sekolah mulai pukul 06.00 pagi mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak, terutama kalangan pemerhati pendidikan.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengkritik kebijakan tersebut karena dinilai terburu-buru dan bisa berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental siswa.
“Saya tidak setuju dengan ide masuk sekolah pukul 6 pagi. Itu terlalu pagi bagi anak-anak,” ujar Ubaid, dikutip dari laman Tempo, Sabtu (31/5/2025).
Menurut Ubaid, anak-anak membutuhkan waktu yang cukup di pagi hari untuk beristirahat dan mengisi energi sebelum memulai aktivitas belajar. Ia menambahkan bahwa kondisi terburu-buru di pagi hari sering membuat siswa berangkat tanpa sarapan, yang pada akhirnya mengganggu konsentrasi dan suasana hati mereka di sekolah.
Lebih jauh, Ubaid juga menyinggung masalah keamanan. Ia menilai bahwa siswa yang tinggal di wilayah terpencil atau pedesaan akan sangat terdampak, karena harus keluar rumah saat hari masih gelap dengan akses transportasi yang belum memadai.
Meski mengakui pentingnya nilai kedisiplinan, Ubaid menekankan bahwa penerapannya harus mempertimbangkan kebutuhan dan hak dasar anak. “Mengedepankan disiplin itu penting, tapi bukan dengan memaksa anak-anak masuk sekolah terlalu pagi,” katanya.
JPPI pun menyerukan agar kebijakan semacam ini terlebih dahulu dikaji secara ilmiah dan berbasis pada prinsip hak anak. Menurut mereka, kesehatan dan kesejahteraan siswa harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pendidikan.
Rencana ini sebelumnya dijalankan oleh Dedi Mulyadi saat masih menjabat sebagai Bupati Purwakarta dan kini kembali digulirkan sebagai bagian dari pembentukan karakter disiplin di kalangan pelajar. Ia menyatakan bahwa sistem ini tetap memberi ruang waktu istirahat karena pembelajaran hanya berlangsung hingga hari Jumat.
Selain kebijakan jam masuk pagi, Pemprov Jawa Barat juga akan menerapkan jam malam pelajar mulai Juni 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik.
Aturan ini melarang aktivitas pelajar di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu seperti kegiatan sekolah resmi, keagamaan, atau keadaan darurat dengan sepengetahuan orang tua atau wali.